
BOGOR – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof. Arif Satria, memberikan tanggapan terkait laporan terhadap Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, ke Polda Bangka Belitung.
Laporan tersebut diajukan setelah Prof. Bambang bertindak sebagai saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Menurut Arif, gugatan terhadap saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan dapat merusak sistem hukum di Indonesia.
Jika saksi ahli dapat digugat atau dikriminalisasi, maka tidak ada lagi ahli yang bersedia memberikan keterangan di pengadilan, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara.
“Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan,” ujar Arif di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2025).
Ia juga mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah untuk melindungi dosen dan guru sebagai saksi ahli, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dosen dan Guru.
Laporan terhadap Bambang dilayangkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Andi menuduh Bambang memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 242 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung RI kepada Bambang untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di tambang Bangka Belitung.
Berdasarkan analisisnya, kerugian negara mencapai Rp271 triliun, angka yang memicu kontroversi.
Andi Kusuma mempertanyakan keahlian Bambang dalam menghitung kerugian tersebut. Ia mengklaim bahwa angka fantastis ini dapat merugikan pihak-pihak tertentu dan menimbulkan ketidakadilan.
Laporan ini bukan hanya tentang besarnya angka kerugian, tetapi juga menyangkut kredibilitas saksi ahli dalam proses hukum.
Peristiwa ini mengangkat isu penting mengenai validitas perhitungan kerugian lingkungan dalam kasus pertambangan di Bangka Belitung dan perlindungan hukum bagi saksi ahli.




