
DEN HAAG – Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, yang menghadiri sidangĀ di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag menyatakan pembelaan terhadap negaranya atas tuduhan bahwa Myanmar melangsungkan genosida terhadap kelompok Muslim Rohingya.
Suu Kyi yang berdiri di hadapan pengadilan PBB tersebut, pada Rabu (11/12/2019), danĀ menegaskan kembali klaim pemerintahnya bahwa militer hanya menarget militan Rohingya yang menyerang pos-pos keamanan di negara bagian Rakhine pada Agustus 2017.
Dilaporkan VOA, dalam pernyataan pembukaannya, Aung San Suu Kyi menyebut tuduhan yang disampaikan Gambia menyesatkan.
Militer Myanmar melancarkan operasi bumi hangus sebagai tanggapan terhadao serangan-srangan itu, sehingga memaksa lebih dari 700.000 orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangganya, Bangladesh. Sebuah penyelidikan PBB menyimpulkan bahwa operasi itu dilangsungkan dengan niat melakukan genosida.
Penyelidikan itu sendiri dilakukan dengan memawancara banyak penyintas insiden itu. Para penyintas mengungkapkan berbagai cerita mengenai pembantaian, eksekusi tanpa proses hukum, pemerkosaan beramai-ramai, dan pembumi hangusan desa-desa Rohingya.
Kasus terhadap Myanmar diajukan ke IJC oleh negara kecil di Afrika Barat, Gambia, yang mewakili Organisasi Kerjasam Islam yang beranggotakan 57 negara. Pada sidang pembukaan, Selasa (10/12/2019), para pengacara Gambia membeberkan sejumlah aksi keji yang dilakukan militer Myanmar selama aksi penumpasan terhadap Rohingya.




