CIANJUR – Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman mengatakan sanksi hak huni rumah relokasi untuk korban gempa Cianjur akan dicabut dan diserahkan ke orang lain jika tidak ditempati atau dipindahtangankan.
“Silahkan ditempati setiap hari, jangan sampai dikosongkan hanya dimiliki, namun masih tinggal di kampung asal karena sanksinya pemilik hak akan dicabut dan diserahkan pada warga yang masih membutuhkan,” katanya.
Bahkan warga yang sudah menempati rumah relokasi di tiga kecamatan, Cilaku, Mande dan Cianjur, diminta untuk membuat kelompok usaha sebagai upaya pemulihan ekonomi warga perumahan yang sempat menjadi penyintas sekitar satu tahun lebih.
Pihaknya sudah meminta dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi warga perumahan relokasi agar dapat menjadi pelaku UMKM dengan berbagai produk unggulan yang dapat dihasilkan, sehingga perekonomian warga perumahan kembali berjalan.
Pihaknya akan memberikan berbagai kemudahan bagi warga perumahan relokasi untuk membuka usaha kecil mikro lengkap permodalan dengan bunga ringan dan meminta pelaku usaha di ketiga wilayah untuk mengutamakan lowongan bagi pencari kerja dari perumahan relokasi.
“Kami akan mencetak pelaku usaha baru di setiap perumahan relokasi, agar mereka tidak lagi kembali ke kebun yang letaknya jauh dari perumahan. Tidak hanya keterampilan, termasuk pengolahan sampai dengan pengemasan akan diberikan pemerintah daerah,” katanya.





