JAKARTA, KBKNEWS.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta penjelasan mengenai proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen tersebut diketahui terbit pada 6 Agustus 2019. Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia, Jumat (2/10/2026).
Saldi menjelaskan, pendidikan minimal setingkat SMA merupakan salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam dokumen pencalonannya, Gibran melampirkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas sebagai bukti pemenuhan persyaratan tersebut.
“Itu ada kaitannya dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Agustus 2019,” ujar Saldi dalam persidangan.
Ia kemudian meminta Kemendikdasmen menjelaskan proses penerbitan surat penyetaraan tersebut.
“Tolong jelaskan kepada kami terkait dengan proses penerbitan yang pada akhirnya itu mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan ini,” kata Saldi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa dokumen untuk penyetaraan pendidikan tidak terbatas pada ijazah, tetapi juga dapat berupa sertifikat, diploma, maupun rapor.
Menurut Gogot, aturan mengenai penyetaraan tersebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional sejak 2005.
Gibran diketahui menempuh pendidikan menengah hingga jenjang O Level di Orchid Park Secondary School, Singapura. Ia kemudian mengikuti program pathway di UTS Insearch, Australia, sebelum melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).





