Hakim Penerima Suap Kasus Pembebasan Ronald Tannur Disidang 24 Desember

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

JAKARTA – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan pembebasan Ronald Tannur akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Menurut Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Sidang perdana pada 24 Desember 2024,” kata Atjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso, dengan dua hakim anggota, yakni Toni Irfan dan Mardiantos.

Sebelumnya, berkas perkara ketiga hakim tersebut telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa berkas perkara yang diajukan pada Senin, 16 Desember, telah terdaftar di PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Harli menambahkan bahwa ketiga hakim diduga menerima suap sebesar 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan bebas Ronald Tannur.

“Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” jelas Harli.

Dalam penggeledahan terkait Lisa Rahmat, ditemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan asing di rumah ketiga hakim tersebut. Uang itu diduga merupakan barang bukti tindak pidana suap dalam kasus Ronald Tannur.

Kasus ini terungkap setelah penyidik mencurigai putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Penyidik kemudian menggeledah enam lokasi, termasuk rumah ketiga hakim dan Lisa Rahmat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa perangkat elektronik.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here