JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.
“Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” ujar Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023), dikutip Republika.co.id.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Dia menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.





