
Jakarta, KBKNews.id – Mengawali transaksi di pekan ketiga Maret 2026, pergerakan instrumen investasi emas batangan menunjukkan arah yang beragam. Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan tipis. Sementara emas yang dijajakan melalui jaringan Pegadaian seperti UBS dan Galeri24 terpantau cenderung stagnan.
Penurunan ini menjadi catatan penting bagi para kolektor logam mulia yang memantau pergerakan pasar sejak pembukaan perdagangan pagi ini.
Koreksi Tipis pada Laman Logam Mulia Antam
Berdasarkan pantauan langsung pada situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam di Jakarta pada Senin (16/3/2026) pukul 08.40 WIB berada di angka Rp2.992.000 per gram. Nilai ini menunjukkan penurunan sebesar Rp5.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang sempat menyentuh Rp2.997.000 per gram.
Sejalan dengan harga jual, nilai beli kembali atau buyback juga mengalami penyusutan. Bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya ke PT Antam Tbk, harga dipatok pada level Rp2.744.000 per gram. Perlu diingat bahwa angka-angka ini bersifat dinamis dan “harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah” mengikuti kondisi pasar global dan nilai tukar.
Stagnansi Harga di Jaringan Pegadaian
Kondisi berbeda terlihat pada etalase digital Sahabat Pegadaian. Hingga pukul 08.02 WIB, harga emas batangan non-Antam justru tidak bergeming. Produk emas cetakan Galeri24 masih tertahan di level Rp3.012.000 per gram, sedangkan emas produksi UBS dibanderol tetap pada harga Rp3.026.000 per gram.
Pegadaian menyediakan berbagai varian kuantitas untuk para investor. Emas Galeri24 tersedia mulai dari ukuran mini 0,5 gram hingga 1.000 gram. Sementara itu, bagi peminat emas UBS, pilihan tersedia mulai dari gramasi 0,5 gram hingga maksimal 500 gram.
Ketentuan Pajak dan Aspek Legalitas Transaksi
Penting bagi pembeli awam untuk memahami bahwa setiap transaksi emas batangan disertai dengan kewajiban pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam setiap pembelian, terdapat pungutan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, sementara mereka yang tidak menyertakan NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen.
Aturan pajak juga berlaku ketat pada proses buyback. Jika nilai penjualan kembali ke Antam melampaui angka Rp10 juta, terdapat potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Sesuai prosedur yang berlaku, “PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback” sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi perpajakan nasional.
Daftar Harga Pecahan Emas Batangan (Senin, 16 Maret 2026):
1. Emas Antam (Logam Mulia)
- 0,5 gram: Rp 1.546.000
- 1 gram: Rp 2.992.000
- 5 gram: Rp 14.735.000
- 10 gram: Rp 29.415.000
- 100 gram: Rp 293.412.000
- 1.000 gram: Rp 2.932.600.000
2. Emas Galeri24 (Pegadaian)
- 1 gram: Rp 3.012.000
- 10 gram: Rp 29.456.000
- 100 gram: Rp 292.598.000
3. Emas UBS (Pegadaian)
- 1 gram: Rp 3.026.000
- 10 gram: Rp 29.523.000
- 100 gram: Rp 293.919.000
Laju harga emas dalam beberapa waktu terakhir diprediksi masih akan dipengaruhi oleh tensi geopolitik global dan kebijakan moneter internasional. Oleh karena itu, investor disarankan untuk terus memperbarui informasi secara berkala sebelum melakukan eksekusi transaksi.




