
HARI Anak Nasional (HAN), harini, Sabtu, 22 Juli agaknya lebih pas disebut Hari Perundungan Anak Nasional (HPAN) dan themanya juga harus diubah dari “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” menjadi “Anak Terundungi, Indonesia Menangis”.
Kenapa? Terlalu banyak kasus perundungan dan kekerasan seksual, baik dari jumlah mau pun kualitas kejahatan yang dialami anak-anak di negeri yang penduduknya dikenal relijius, santun dan memiliki adat istiadat tinggi.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) yang diolah harian Kompas (23/7) selama 2021 tercatat 758 kasus perundungan menimpa anak laki usia 0 – 5 tahun dan 1.262 kasus anak perempuan.
Pada tahun yang sama, 1.570 kasus perundungan dialami anak laki usia 6 – 12 tahun dan 3.154 kasus menimpa anak perempuan dan 2.075 kasus dialami anak laki dan 6.439 kasus dialami anak perempuan.
Sedangkan sampai 21 Juli 2002, tercatat 279 kasus perundungan dialami anak laki, 689 kasus dialami anak perempuan (usia 0 – 5 tahun), 579 kasus dialami anak laki dan 1.723 kasus oleh anak perempuan (usia 6 – 12) dan 765 kasus dialami anak laki dan 3.517 kasus anak perempuan (usia 13 – 17).
Khusus kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang terungkap baru-baru ini sungguh membuat miris, karena pelaku dan kejadiannya di lingkungan pondok pesantren yang semestinya menjadi kawah candradimuka pendidikan moral dan ahklak.
Kasus pencabulan dan perkosaan oleh MSAT atau Mas Bechi (2, anak pemilik Ponpes Siddiqqiyah, Jombang yang sudah berlangsung beberapa tahun baru terungkap karena kasus ini ditutup-tutupi, bahkan korban diintimidasi. MSAT baru bisa ditahan setelah pesantren dikepung lebih seratus lebih personil polisi (7/7).
Aksi biadab terhadap 21 santriwati oleh pengelola Ponpes Madani, Cibiru, Kab. Bandung, Ustadz Herry Wirawan yang sudah berlangsung bertahun-tahun, baru terungkap setelah empat korbannya melahirkan bayi hasil perbuatan bejatnya.
Herry dalam sidang di Pengadilan Tinggi Bandung, 4 April lalu divonis hukuman mati.
Kasus anomali lainnya perundungan terhadap siswa SD berinisial F (7) di Tasikmalaya yang diduga dipaksa oleh empat kakak kelasnya menyetubuhi kucing yang lalu direkam videonya.
F yang tinggal bersama ibunya (ayahnya entah kemana) di gubuk reot beberapa Km dari kantor Bupati Tasikmalaya, menghembuskan nafasnya yang terakhir, diduga akibat depresi dibully oleh lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya.
Tidak ada perhatian sama sekali, misalnya dari RT, RW, kelurahan atau elite dan pejabat di Tasikmalaya. Mereka baru mulai tampak tergopoh-gopoh setelah berita meninggalnya F viral di medsos dan media utama.
Fenomena Gunung Es
Perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak terutama perempuan bagai fenomena “gunung es” yang hanya sebagian kecil tampak di permukaan karena berbagai alasan.
Sebagian korban yang berasal dari keluarga tak mampu biasanya tidak berani atau tidak tahu kemana harus mengadu, pelaku biasanya memiliki relasi kuasa seperti ustadz atau guru,sementara lingkungan permisif dan cenderung menyalahkan korban.
Aparat yang dilaporkan terkadang juga kurang tanggap atau malah ikut-ikutan membuli, bahkan, NV (1), korban kekerasan seksual di Lampung yang diamankan di Rumah Aman (Safety House) di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), malah diperkosa pengelolanya, seorang ASN
Para pemangku kepentingan, mulai dari Menteri agama dan jajaran terkait, Kemendikbud dan instansi lainnya belum tampak gregetnya untuk propaktif melakukan mitigasi, mencegah jatuhnya korban-korban berikutnya.
Patut disayangkan, karena perilaku menyimpang, apalagi di lingkungan sekolah, seharusnya menjadi tanggungjawab kepala sekolah, guru wali kelas, guru-guru dan staf sekolah.
Jika bertahun-tahun terjadi aksi kekerasan atau perbuatan anomali lainnya di dalam kelas atau di lingkungan sekolah, kemana saja mereka selama ini? Pertanggungan jawab mereka juga harus dituntut.
Selain menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban dan kecemasan para orang tua, maraknya aksi-aksi perundungan dan kekerasan seksual pada anak sangat merusak citra Indonesia sebagai negara dan bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi kemanusiaan.
Perlu kemauan politik serius dari para elite untuk proaktif mencegah dan menangani aksi-aksi perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak.




