
JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa publik dipersilakan menilai sendiri keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Hukuman yang awalnya 6 tahun 6 bulan penjara kini menjadi 20 tahun.
Dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Yanto menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengomentari putusan pengadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa hakim dilarang memberikan pendapat terkait suatu perkara, baik yang masih berjalan maupun yang sudah diputuskan.
“Saya enggak boleh komentar. Terhadap perkara yang sedang berjalan, hakim dilarang, baik itu yang sedang berjalan maupun tidak,” ucap Yanto, Kamis (13/2/2025).
Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, dijatuhi hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Harvey sangat merugikan negara dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah.
“Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun.
Dalam kasus ini, Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa peralatan pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah, serta Rp271,07 triliun dari kerusakan lingkungan.
Harvey juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.




