JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak harus membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing dengan fotokopinya. Selain itu, pajak kendaraan tidak boleh menunggak lebih dari satu tahun.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan dan pergantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan secara online di 33 provinsi. Setelah pembayaran selesai, berkas STNK akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, sehingga mereka tetap harus mengurusnya di kantor Samsat terdekat.
Menurut akun resmi X TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), berikut lokasi Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek yang beroperasi hari ini:
- Jakarta Pusat: JIEXPO Kemayoran (11.00-21.00 WIB) & Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara & Itali Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (08.00-15.00 WIB) & Gedung Wali Kota Jakarta Selatan (09.00-14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur (08.00-15.00 WIB) & Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB).
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas (08.00-13.00 WIB).
- Serpong: Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) & ITC BSD Serpong (15.00-19.00 WIB).
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Rukan Fresh Market Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB).
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung & Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-11.00 WIB).
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk & Hal GTOWN Square (08.00-14.00 WIB).
- Kota Bekasi: Taman Wisata Kuliner Naragong Indah (09.00-11.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Bupati Kabupaten Bekasi (09.00-12.00 WIB).
- Depok: Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) & Kantor Kelurahan Tugu (08.00-12.00 WIB).
- Cinere: Kantor Kelurahan Bedahan (08.00-12.00 WIB).
Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat.




