BOGOR – Dirlantas Polda Jabar, Kombes Tomex Korniawan mengatakan bus yang menabrak belasan kendaraan di Puncak tidak layak pakai.
Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan bahwa bus sempat rusak dan sopir tidak bisa menunjukan surat KIR, STNK bus dan SIM.
“Jadi satu hari sebelum kejadian bus ini sempat mengalami kerusakan sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Sehingga kelayakan bus tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sopirnya juga tidak menunjukan surat-surat kendaraannya,” jelasnya.”
Sedangkan dari hasil olah TKP diketahui bahwa bus yang menyebabkan kecelakaan maut di Puncak melaju dengan kencang sehingga mengalami benturan geometris dan terseret ratusan meter dari titik keepway.
“Sedikitnya, ada enam titik benturan terjadi yang menyilang sejauh lebih dari 100 meter dalam olah TKP tadi,” katanya, Minggu (23/4/2017), dikutip Okezone.
Ditambahkannya, bus yang melaju dari Puncak menuju Jakarta itu melaju kencang di permukaan geometris jalur menurun. Padahal, kendaraan tidak boleh melebihi kecepatan 40 kilometer perjam saat melintasi jalan menurun.
“Jadi sopir bus memacu kecepatannya di atas 40 kilometer perjam, sehingga menabrak kendaraan yang di depannya. Kami sudah menetapkan sopir bus itu menjadi tersangka,” paparnya.





