MALAYSIA – Tiga warga Malaysia ditahan polisi karena dituduh menghina Sultan Muhammad V yang baru turun takhta pada pekan lalu.
Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Mohamad Fuzi mengatakan warga yang ditahanĀ dijerat dengan Undang-Undang Penghasutan, karena mengunggah komentar menghina Sultan Muhammad V di Facebook dan Twitter.
Ketiganya terdiri dari dua lelaki masing-masing berusia 46 dan 27 tahun, dan perempuan 26 tahun.
NamunĀ kelompok hak asasi manusia mengecam penangkapan tersebut, dan menurut Direktur Lawyers for Liberty, Latheefa Koya,Ā polisi seharusnya tak menahan mereka meski didesak pihak berwenang untuk bertindak.
“Undang-undang penghasutan itu adalah hukum yang kejam dan ini mengejutkan bahwa pemerintahan baru Malaysia menggunakannya,” kata Latheefa dilansir AFP.
Sebelumnya pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohammad yang berkuasa sejak Mei lalu berjanji akan menghapus UU Penghasutan ituĀ dianggap represif tetapi hingga kini belum terwujud.
Sultan Muhammad V mengundurkan diri setelah menjabat sebagai Raja Malaysia selama dua tahun.
MeskiĀ tidak ada alasan resmi yang dikeluarkan atas pengunduran dirinya, namun banyak spekulasi pengunduran diri dikarenakanĀ Ā ia menikah dengan seorang mantan ratu kecantikan Rusia.





