Jakarta, KBKNews.id – Aborsi kembali menjadi perhatian publik setelah DPR dan pemerintah menggelar rapat penyusunan RUU Penyesuaian Pidana. Kedua pihak menyepakati penambahan pengecualian dalam pelaksanaan Pasal 251 KUHP.
Rancangan penyesuaian pidana tersebut membuka ruang hukum bagi kasus-kasus aborsi tertentu, terutama yang menyangkut perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual.
Dalam rapat pembahasan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (1/12/2025), Badan Keahlian DPR menjelaskan pemerintah dan DPR sepakat menambahkan ketentuan baru. Salah satunya pemberian obat penggugur kandungan kepada perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual lain tertentu tidak dipidana. Syaratnya, selama usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu atau terdapat kondisi kedaruratan medis.
Penyesuaian Pasal 251 KUHP
Pasal 251 KUHP sendiri mengatur ancaman pidana untuk siapa pun yang memberikan atau menawarkan obat yang dapat menggugurkan kandungan kepada perempuan. Ancaman pidananya adalah penjara hingga empat tahun atau denda kategori IV.
Fraksi NasDem mengusulkan penambahan ayat 3 sebagai dasar pengecualian pidana, yang kemudian diperjelas oleh Fraksi PAN melalui batasan terkait usia kehamilan dan kondisi medis darurat. Rumusannya menegaskan tindakan pada ayat 1 tidak dipidana apabila dilakukan untuk korban perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Syarat usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau terdapat indikasi kedaruratan medis.
Hukum Aborsi di Indonesia sebelum Penyesuaian
Sebelum adanya penambahan pengecualian tersebut, aturan aborsi di Indonesia telah lama diatur secara ketat.
1. KUHP Lama (Pasal 346)
Dalam KUHP warisan kolonial, aborsi dipandang sebagai tindak pidana tanpa pengecualian. Pasal 346 KUHP menyebut:
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain melakukannya, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Rumusan unsur “seorang wanita”, “dengan sengaja”, dan “menggugurkan atau mematikan kandungannya” menegaskan bahwa aborsi tidak diperbolehkan atas alasan apa pun.
2. KUHP Baru (UU 1/2023)
Aturan terkait aborsi mengalami perubahan signifikan dalam KUHP baru, UU 1/2023, khususnya Pasal 463.
Setiap perempuan yang melakukan aborsi diancam penjara paling lama empat tahun. Namun, ketentuan pidana tidak berlaku apabila perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan dan usia kehamilannya tidak melebihi 14 minggu. Selain itu juga terdapat indikasi kedaruratan medis.
KUHP baru ini baru akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026, sehingga aturan lama dan UU sektor lain masih menjadi rujukan bersama.
Aborsi dalam UU Kesehatan
UU Kesehatan yang berlaku sejak 8 Agustus 2023 ikut mengatur persoalan aborsi dan menjadi rujukan penting. Pasal 60 UU Kesehatan menyebutkan, aborsi dilarang, kecuali sesuai pengecualian yang diatur KUHP.
Pelaksanaan aborsi yang diperbolehkan juga harus memenuhi syarat:
- Dilakukan oleh tenaga medis/tenaga kesehatan yang kompeten.
- Berada di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar.
- Mendapat persetujuan perempuan (dan suami, kecuali jika perempuan adalah korban perkosaan).
Dengan kata lain, UU Kesehatan mengakui pengecualian aborsi dalam KUHP baru sekaligus menetapkan standar pelaksanaan medis agar prosedur berjalan aman dan bertanggung jawab.
Hukum yang Berlaku Saat Ini: Bagaimana Memahaminya?
Saat ini KUHP lama masih berlaku, namun UU Kesehatan sudah efektif sejak 2023. Dalam praktiknya, berlaku asas:
- Lex specialis derogat legi generali: aturan khusus (UU Kesehatan) mengesampingkan aturan umum (KUHP lama).
- Lex posterior derogat legi priori: aturan baru (UU Kesehatan) mengesampingkan aturan lama.
Artinya, ketentuan mengenai aborsi yang berlaku saat ini merujuk pada UU Kesehatan dengan batasan pengecualian sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Syarat Aborsi dalam PP 28/2024 (PP Kesehatan)
Ketentuan lebih teknis mengenai aborsi diatur dalam PP 28/2024. Peraturan ini memperjelas syarat aborsi baik untuk korban kekerasan seksual maupun dalam kondisi kedaruratan medis.
Beberapa poin pentingnya di antaranya:
1. Alasan yang Diperbolehkan
Adanya indikasi kedaruratan medis
Kehamilan yang mengancam nyawa atau kesehatan ibu.
Kondisi janin dengan cacat bawaan berat yang tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Perempuan merupakan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
2. Pembuktian Kehamilan akibat Kekerasan Seksual
Dibuktikan melalui surat keterangan dokter tentang usia kehamilan.
Diperkuat dengan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual.
3. Syarat Pelaksanaan Aborsi
Harus dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan, seperti, klinik utama, rumah sakit umum, rumah sakit khusus dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang.





