Hukum Berutang demi Kurban dalam Islam, Ini Kata Ulama

JAKARTA, KBKNews.id – Menjelang Idul Adha, banyak umat Islam menghadapi dilema antara melaksanakan ibadah kurban atau menjaga kestabilan finansial.

Ibadah kurban memang menjadi bentuk kepatuhan kepada Allah SWT dan hanya dilakukan sekali dalam setahun. Namun, keterbatasan ekonomi sering menjadi penghalang.

Lalu, apakah berkurban dengan cara berutang dibenarkan menurut ajaran Islam?

Makna dan Sejarah Ibadah Kurban

Ibadah kurban memiliki makna historis dan spiritual yang kuat. Perintah ini bermula dari kisah pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, yang mencerminkan ketakwaan dan ketaatan kepada Allah.

Ayat dalam QS Al-Kautsar: 108: 2, secara tegas memerintahkan umat Islam untuk salat dan berkurban, menandakan pentingnya ibadah ini dalam kehidupan spiritual umat Islam.

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar 108: 2)

Apakah Kurban Itu Wajib?

Meski perintah kurban berdampingan dengan perintah salat, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Beberapa menyebut kurban sebagai sunah muakkadah (sangat dianjurkan), sementara lainnya mewajibkan bagi yang mampu secara finansial.

Bagaimana Hukum Berutang untuk Kurban?

Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya berkurban dengan berutang. Berikut pandangan dari beberapa mazhab:

  • Imam Abu Hatim dan Imam Ahmad

Membolehkan bahkan menganjurkan berutang untuk kurban, asalkan orang tersebut memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya.

  • Mazhab Hanafi dan Maliki

Tidak menyarankan berkurban dengan cara berutang. Bahkan ada syarat tertentu seperti harus memiliki harta senilai nisab zakat (20 dinar menurut Hanafi, 30 dinar menurut Maliki).

  • Mazhab Syafi’i

Tidak membolehkan seseorang berutang untuk kurban. Kurban hanya dilakukan jika seseorang memiliki kelebihan dana di luar kebutuhan pokok dan tanggungan keluarganya.

  • Mazhab Hanbali

Membolehkan dengan catatan. Jika seseorang tidak memiliki utang dan yakin bisa membayar utangnya di masa depan, maka berutang untuk kurban diperbolehkan.

Namun jika ia sedang memiliki utang atau tidak yakin bisa melunasinya, maka kurban tidak perlu dipaksakan.

Siapa yang Wajib Berkurban?

Kurban menjadi sunah yang sangat dianjurkan bagi siapa pun yang memiliki kelapangan rezeki. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta), namun tidak mau berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat salat kami.” (HR Ibnu Majah No 3123)

Ibadah kurban adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah, namun pelaksanaannya harus dilandasi kemampuan.

Bila finansial belum memungkinkan dan harus berutang tanpa jaminan pelunasan, maka lebih baik menunda dan tidak memaksakan diri. Yang terpenting adalah niat tulus dan ikhtiar yang seimbang antara spiritual dan tanggung jawab finansial.

Bagi yang ingin menunaikan ibadah kurban, kamu bisa melaksanakannya bersama Dompet Dhuafa.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here