Hukum dan Dalil Wakaf Menurut Al-Qur’an, Hadis dan Undang-Undang

Ilustrasi Wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Menurut ulama, wakaf diartikan sebagai amal sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama harta wakaf masih bermanfaat. Dalil tentang wakaf berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an yang umum dan hadis Rasulullah. Sejak lama, wakaf telah menjadi tindakan mulia dan berharga dalam agama Islam.

Pengaturan mengenai persyaratan sah wakaf mencakup tiga hal utama, yaitu persyaratan pewakaf, jenis harta wakaf, dan penerima wakaf.

Seorang muslim diperbolehkan untuk menyumbangkan harta benda miliknya dalam bentuk uang, benda bergerak, dan benda tidak bergerak. Bagaimana bunyi dalil tentang praktik wakaf?

Pengertian Wakaf

Berdasarkan etimologi, kata “wakaf” diambil dari bahasa Arab “waqf” yang berarti “berhenti” atau “menahan”. Dalam syariat Islam, wakaf adalah tindakan menyumbangkan manfaat dari harta benda yang dimiliki untuk tujuan kebaikan yang diperbolehkan dalam agama Islam.

Dengan kata lain, wakaf adalah menahan harta benda dan menyumbangkan manfaat yang terkandung dalam harta tersebut kepada individu atau kelompok yang berhak menerimanya.

Namun, manfaat yang diberikan dari harta yang disumbangkan haruslah digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan syariat dan tidak melanggar prinsip agama.

Definisi wakaf juga termuat dalam KBBI sebagai pemberian atau hadiah dengan ikhlas berupa benda yang dapat bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk kepentingan umat Islam.

Kepentingan tersebut bisa mencakup kegiatan ibadah maupun aktivitas lain yang mengandung kebaikan sesuai dengan ketentuan agama.

Dasar Hukum Wakaf

Prinsip dasar dalam Islam adalah hanya mengakui dua sumber hukum yang harus diikuti oleh umat Islam sepanjang hidup, yaitu Al-Qur’an dan sunnah.

Sunah, sebagai sumber hukum kedua, mencakup tindakan, ucapan, dan keputusan yang diambil oleh Rasulullah selama hidupnya. Umat Islam diharuskan mengacu pada kedua sumber hukum ini dalam melaksanakan ibadah, termasuk dalam praktik wakaf.

Meskipun konsep wakaf tidak secara jelas tertulis dalam teks-teks tersebut, para ulama telah mengamati dan menyepakati beberapa ayat Al-Qur’an an hadis yang membahas tentang amalan tersebut.

Para ulama menggunakan ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad sebagai dalil untuk memahami konsep sedekah jariyah melalui wakaf. Berdasarkan kesepakatan para ulama, menerapkan wakaf adalah sunnah.

Namun, wakaf memiliki banyak keutamaan, sehingga umat Islam berlomba-lomba dalam menyumbangkan harta benda mereka demi kesejahteraan umat.

Selain ayat-ayat Al-Qur’an dan sunah Nabi, wakaf juga diatur dalam undang-undang karena praktik ini telah dilakukan oleh masyarakat sejak lama.

Undang-undang yang mengatur tentang wakaf adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Terdapat 60 pasal yang disusun untuk menjelaskan konsep wakaf dalam Islam sehingga dapat dijadikan acuan yang benar.

Dalil Wakaf Menurut Al-Qur’an

Berikut ini adalah daftar dalil-dalil mengenai wakaf yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an. Para ulama menggunakan ayat-ayat ini sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan amal jariyah wakaf:

  • Al Baqarah ayat 261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”

Dalam ayat-ayat tersebut, Allah memperlihatkan keutamaan yang akan diperoleh oleh seorang Muslim ketika melakukan infaq fii sabilillah. Wakaf sendiri termasuk dalam infaq fii sabilillah, yaitu menyumbangkan harta benda di jalan Allah.

Sedekah ini memiliki nilai yang sangat berharga, bahkan pahalanya akan menjadi berlipat ganda karena Allah menghendaki hal tersebut terjadi.

  • Al Baqarah ayat 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Ayat 267 dalam surah Al Baqarah tersebut merupakan motivasi bagi seorang muslim untuk berwakaf. Sebab, Allah sangat mencintai orang yang ikhlas memberikan sebagian dari harta yang dimiliki demi tujuan kebaikan.

  • Ali Imran ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Selanjutnya, para ulama juga sepakat untuk menjadikan ayat 92 dalam surah Ali Imran sebagai dasar menunaikan wakaf. Dalam ayat tersebut jelas termuat bahwa bersedekah merupakan amalan yang keutamaannya sangat tinggi di sisi Allah.

  • Al Hajj ayat 77 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.”

Ayat dalam surah Al Hajj tersebut memang tidak secara spesifik menyebutkan tentang sedekah. Namun, anjuran untuk berbuat kebaikan merupakan tujuan dari wakaf karena dapat memenuhi kepentingan ibadah dan mensejahterakan umat Islam secara umum.

Dalil Menurut Hadis

Selain Al-Qur’an, dalil mengenai infak fii sabilillah, termasuk wakaf, juga bersumber dari beberapa hadis. Terdapat beberapa hadis yang menjadi dasar bagi wakaf, yang memuat hal-hal berikut:

  • Hadis tentang 3 Amal Jariyah 

Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim mengenai jenis amal jariyah ini cukup terkenal. Hadis ini bersumber dari Abu Hurairah yang didasarkan pada sabda Nabi Muhammad.

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim)

Dalam hadis tersebut, Rasulullah memberitahukan bahwa terdapat beberapa jenis amalan yang pahalanya tidak akan berhenti walaupun seorang muslim meninggal dunia. Salah satu dari ketiga amalan tersebut yaitu sedekah jariyah yang juga merujuk pada wakaf.

  • Hadis tentang Kisah Sahabat Rasulullah 

Hadis mengenai kisah Umar bin Khattab menjadi sumber penting dalam dalil tentang wakaf yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim. Dalam hadis tersebut, diceritakan bahwa Umar bin Khattab memiliki sebidang tanah yang memiliki nilai yang sangat tinggi di Khaibar.

Setelah berkonsultasi dengan Rasulullah, Umar memutuskan untuk menyumbangkan manfaat dari tanah tersebut sesuai dengan perintah Rasulullah untuk kepentingan umat. Tanah tersebut tidak dijual atau diwariskan, melainkan dengan tulus ikhlas diserahkan untuk digunakan oleh fakir miskin, musafir, dan orang-orang yang berjihad.

Selain itu, terdapat pula hadis lain yang menjelaskan tentang sahabat Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur miliknya untuk kepentingan umat. Perbuatan baik yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah ini mendorong umat Islam untuk melakukan hal serupa terhadap harta mereka.

Wakaf Menurut Kesepakatan para Ulama

Para ulama besar seperti Imam Nawawi, al-Mughni, Imam Syarkhasi, Ibnu Hajar al-Haitami, Syekh Umairah, dan para ahli fikih telah menjelaskan hakikat wakaf sebagai menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah maupun umum yang sesuai dengan syariat Islam.

Para ulama juga sepakat bahwa harta wakaf perlu dijaga agar tetap utuh dan kedudukan harta yang diwakafkan harus tetap berada di tangan pewakaf (wakif). Pewakaf diperbolehkan untuk menyumbangkan harta wakaf kepada orang yang berhak atau kelompok yang penentuannya tidak spesifik.

Dalam melaksanakan amalan wakaf, terdapat syarat-syarat sah yang harus diperhatikan dan dipenuhi, antara lain:

  • Orang yang Mewakafkan Harta (Wakif)

Seorang muslim yang berniat untuk mewakafkan hartanya harus memenuhi beberapa kriteria sesuai dengan syariat Islam. Kriteria tersebut meliputi muslim yang merdeka, dewasa (balig), berakal sehat (tidak gila) dan tidak sedang bangkrut.

  • Harta Benda yang Diwakafkan (Mauquf)

Harta benda yang akan diwakafkan juga harus memenuhi beberapa syarat tertentu yakni bernilai, bermanfaat, menjadi milik sah si pewakaf, jelas jumlah dan kadarnya, serta termasuk jenis benda bergerak, tidak bergerak atau uang.

  • Orang yang Menerima Harta Wakaf (Mauquf alaih) 

Syarat-syarat sebagai penerima harta wakaf meliputi menyatakan tujuan yang jelas dari penggunaan harta tersebut, identitas orang yang ditunjuk sebagai mauquf alaih, dan ikrar wakaf yang jelas.

Wakaf Menurut Undang-Undang 

Masyarakat Muslim di Indonesia telah lama mempraktikkan wakaf, sehingga wajar jika amalan ini diatur dalam undang-undang yang disahkan oleh Pemerintah. Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf adalah UU Nomor 41 Tahun 2004.

Selanjutnya, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 42 Tahun 2006 untuk melengkapi implementasi UU tentang wakaf. Dengan adanya Permen ini, pelaksanaan UU wakaf menjadi lebih jelas dan teratur.

Berdasarkan dalil-dalil yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an, hadis, dan kesepakatan para ulama, sudah jelas bahwa wakaf adalah suatu amalan yang dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, tidak perlu ragu untuk menyumbangkan harta benda melalui wakaf jika telah memenuhi syarat-syarat yang sah.

Advertisement