Hukum Pemberian Daging Kurban kepada Panitia Menurut Islam

JAKARTA, KBKNews.id – Menjelang Iduladha, sering muncul pertanyaan di masyarakat mengenai boleh tidaknya panitia kurban menerima daging kurban. Padahal, panitia memiliki peran penting dalam penyembelihan hewan dan pembagian daging kurban.

Tidak Boleh Diberikan sebagai Upah

Dalam Islam, memberikan bagian dari hewan kurban kepada panitia sebagai bentuk upah tidak dibenarkan. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang memberikan upah kepada tukang jagal dari daging kurban.

Jadi, daging kurban seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak, seperti fakir miskin, dan bukan sebagai balas jasa.

Boleh Diberikan sebagai Sedekah atau Ith’am

Meski tidak boleh dijadikan upah, panitia tetap boleh menerima daging kurban jika pemberiannya diniatkan sebagai sedekah (shadaqah) atau pemberian makanan (ith’am).

Poin pentingnya, tidak boleh ada kesepakatan sebelumnya antara panitia dan pemilik hewan kurban bahwa daging akan menjadi imbalan atas jasa mereka. Jika ada perjanjian seperti itu, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.

Panitia sebagai Wakil Shohibul Qurban

Dalam fikih, panitia bertindak sebagai wakil dari orang yang berkurban (shohibul qurban). Tugas mereka adalah menyembelih dan mendistribusikan daging sesuai dengan amanah yang diberikan.

Karena itu, panitia tidak berhak mengambil daging kurban tanpa izin dari pemilik hewan. Dengan memahami aturan ini, ibadah kurban diharapkan berjalan sesuai syariat dan memberi manfaat kepada yang berhak.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here