Hal tersebut diungkapkan oleh M Choirul Anam dari Human Right Working Group HRWG dalam Diskusi Publik bertajuk Buruh Migrant dan Hukuman Mati yang digelar di Plaza Indonesia, Rabu, (7/9).
“Undang-undang konstitusi pasal 28 I menyebutkan tidak boleh mengurangi hidup seseorang dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun. Tetapi itu kalah dengan KUHP. Ini sangat disayangkan karena dapat memutus akses informasi khususnya dalam membongkar jaringan narkoba san terorisme,” kata Choirul kepada KBK (7/9).
Ia menambahkan, seharusnya gembong narkoba dikorek informasinya guna menyingkap jaringan yang lebih besar, begitu juga dengan terorisme. Namun menurut Choirul pemerintah justru menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku yang berarti memutus akses informasi.
lanjut Choirul, celakanya saat ini pelaku yang terkena hukuman mati kebanyakan hanya seorang pekerja migran yang direkrut menjadi kurir.
“Kalau kurir ini tertangkap dan di hukum mati, gembongnya justru malah gembira karena kemungkinan untuk terlacaknya kecil,” ungkap Choirul.
Choirul berharap pemerintah dapat melakulan moratorium hukuman mati demi bisa terbongkarnya kasus mafia narkoba dan terorisme yang selalu menjadi momok negri ini.





