JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Remisi ini diberikan secara simbolis kepada empat perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Yasonna menekankan bahwa sejak awal kepemimpinannya di Kemenkumham, ia percaya bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan hukuman. Ia juga menegaskan bahwa diskriminasi dalam pemberian remisi tidaklah tepat.
Dia berpesan kepada penerima remisi agar memanfaatkan ‘kemerdekaan’ ini untuk menjadi pribadi yang bisa berkontribusi positif bagi masyarakat.
“Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik. Bahwa kamu telah membayar utangmu di dalam jeruji besi. Itu adalah sebuah pelajaran, sebuah pengalaman yang kamu jadikan sebagai lecut untuk mengubah hidupmu dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” tuturnya.
Remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada 2024, dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 172.678 narapidana memperoleh Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana), dan 3.050 narapidana mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).
Selain itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dengan 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).





