ICJ Putuskan Israel Wajib Fasilitasi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

JAKARTA, KBKNEWS.id – Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan pada Rabu (22/10) bahwa Israel berkewajiban di bawah Konvensi Jenewa untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh negara ketiga dan organisasi kemanusiaan yang netral, termasuk Komite Internasional Palang Merah dan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), guna memastikan bahwa bantuan yang memadai dapat mencapai Jalur Gaza.

Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada Kamis mengatakan bahwa kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, sebagaimana ditetapkan oleh putusan terbaru Mahkamah Internasional (ICJ), “sangat jelas,” dengan menekankan bahwa masyarakat di Gaza dan di seluruh wilayah pendudukan Palestina harus memiliki akses terhadap pasokan kebutuhan dasar.

Volker Turk dalam pernyataannya mengatakan bahwa pendapat hukum ICJ menegaskan kembali bahwa hukum hak asasi manusia internasional berlaku bersamaan dengan hukum kemanusiaan internasional di wilayah pendudukan Palestina, dan bahwa Israel terikat untuk “menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warga Palestina.”

Ia menyoroti bahwa pengadilan menegaskan sejumlah hak fundamental, termasuk hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan buruk, kebebasan dan keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup yang layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, serta hak untuk menentukan nasib sendiri.

“Israel  dan semua negara lain  harus mematuhi hukum sebagaimana dijelaskan dalam putusan pengadilan, dan bertindak cepat untuk membawa perbaikan nyata terhadap situasi hak asasi manusia dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” kata Turk, dikutip Anadolu Agency.

Ia menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam konflik harus memenuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional, dimulai dengan “menyelamatkan nyawa, bukan menempatkannya dalam bahaya besar, dan mengalirkan bantuan yang sangat dibutuhkan ke Gaza.”

“Ini harus menjadi langkah pertama menuju pemulihan dan pembangunan perdamaian yang berlandaskan hak asasi manusia, agar gencatan senjata di Gaza dapat berubah menjadi perdamaian yang abadi, sesuai dengan hukum internasional,” pungkasnya.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here