IDEAS : Tanah untuk Rakyat

 

JAKARTA (KBK) – Guna menyelesaikan permasalahan struktural agraria yang banyak menghimpit kehidupan rakyat, dibutuhkan UU Pertanahan yang mampu memperkuat UU pokok agraria 1960. Menurut Direktur IDEAS Yusuf Wibisono, RUU pertanahan yang kemarin nyaris disahkan DPR RI, adalah RUU yang justru menguntungkan bisnis di atas hak rakyat dan dapat mengkriminalisasi masyarakat yang mempertahankan tanahnya dari penggusuran.

“Juga memberi imunitas bagi perusahaan yang pernah melanggar ketentuan HGU, mengizinkan kepemilikam asing atas rumah susun hingga bank tanah yang menjadikan tanah sekedar komoditas pasar,” ujar Yusuf pada diskusi pemaparan hasil riset IDEAS bertajuk ‘Tanah untuk Rakyat’ di Jakarta (15/10).

Yusuf menilai krisis agraria di Indonesia memiliki banyak dimensi seperti ketimpangan struktur kepemilikan tanah, konfil tanah yang masif dan laju kerusakan ekologis yang meluas. Alih fungsi lahan pertanian yang tak terkendali juga merupakan salah satu dimensinya. Seharusnya kata Yusuf, RUU pertanahan mesti bisa menjawab segudang masalah tersebut.

“Padahal sesuai politik agraria UU no.5/1960 penggunaan hak dasar atas tanah tidak dibenarkan semata-mata untuk kepentingan pribadi terlebih yang merugikan masyarakat. Tanah harus bisa dimanfaatkan untuk rakyat,” terang Yusuf.

Advertisement