JAKARTA (KBK) – Ketimpangan Agraria adalah hal nyata yang kini tengah dihadapi masyarakat. Peneliti IDEAS Meli Triana Devi menuturkan guna mempersempit jurang ketimpangan maka hukum agraria harus memperkuat hak rakyat untuk mendapatkan kemakmuran tanahnya.
“Untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapus kepemilikan lahan skala besar, UU Pokok Agraria 1960 mengamanatkan batas maksimum dan batas minimum kepemilikan tanah untuk setiap rumah tangga. Amanat UU No. 56/1960 agar setiap keluarga petani
memiliki tanah pertanian dengan luas minimum 2 hektar, hingga kini gagal dilaksanakan,” Ujar Triana dalam diskusi pemaparan hasil riset IDEAS bertajuk ‘Tanah untuk Rakyat’ di Jakarta (15/10).
Triana mencatat pada 2018, dari 27,7 juta rumah tangga usaha pertanian (RTUP), 89,1 persen diantaranya hanya memiliki lahan pertanian kurang dari 2 hektar. Padahal lanjut Triana petani skala kecil justru lebih efisien dalam mengelola tanah, modal dan tenaga kerja dibandingkan dengan petani skala besar. Dengan demikian keberhasilan pembangunan pedesaan bergantung pada partisipasi pemilik lahan kecil dan keluarga miskin dalam produksi, yang hanya dapat difasilitasi oleh redistribusi lahan pertanian.
Program land reform yang tepat sasaran memiliki dampak langsung yang signifikan pada penurunan kemiskinan. Petani miskin yang mendapat tanah pertanian serta didukung pembiayaan produksi yang memadai, akan dapat melepaskan dirinya secara permanen dari kemiskinan.





