SURABAYA – Wakil Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pukovisa Prawiroharjo menyarankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur membatalkan izin untuk menggelar Salat Idufitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid saat pandemi virus corona (Covid-19).
Pukovisa meminta agar Pemprov Jatim tak buru-buru mengambil keputusan yang berpotensi terjadi pengumpulan massa dalam jumlah besar saat pandemi corona.
Menurutnya, Pemprov Jatim maupun pemerintah daerah lainnya harus melakukan simulasi dalam relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Karena [pelaksanaan salat Id berjamaah] rentan mengorbankan kepentingan yang lebih utama,” ujarnya.
Pukovisa meminta Pemprov Jatim terlebih dahulu fokus memutus rantai penularan virus corona di wilayah tersebut ketimbang membuat kebijakan yang berpotensi menyebarkan virus.
Menurutnya, Pemprov Jatim seharusnya menggunakan data, simulasi dan uji coba sebagai dasar dalam mengizinkan salat berjamaah, termasuk salat Id di masjid. Ia mengatakan jangan buat kebijakan berdasarkan sentimen atau asumsi belaka.
“Ini agenda kemanusiaan yang nilainya juga diyakini tinggi dalam kajian agama dan budaya. Bukan agenda kedokteran dan kesehatan masyarakat saja, tapi agenda kemanusiaan,” kata dia, dilansir CNNIndonesia.
Sebelumnya, Pemprov Jatim mengeluarkan surat yang memperbolehkan pelaksanaan peribadahan salat berjemaah di bulan Ramadan dan Salat Idulfitri 1441 Hijriah di masjid. Salah satunya untuk masjid terbesar di Surabaya, yakni Masjid Al Akbar.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan alasan pihaknya mengizinkan Masjid Al Akbar menggelar salat berjemaah, termasuk salat Idulfitri 1441 Hijriah.
Khofifah mengaku berpegang pada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dibuatnya. Dalam aturan itu tak ada pelarangan ibadah di masjid saat pandemi virus corona, melainkan hanya pembatasan.
Masjid Al Akbar Surabaya memiliki daya tampung 59 ribu orang. Luas bangunan dan fasilitas penunjang mencapai 22.300 meter persegi. Masjid ini berlokasi di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Dalam peta sebaran yang dirilis Pemerintah Kota Surabaya, di Kelurahan Pagesangan saat ini tercatat 8 kasus positif virus corona. Sementara di seluruh kelurahan di Kecamatan Jambangan saat ini tercatat sebanyak 28 kasus positif virus corona.




