Indonesia, Darurat (Penyalahgunaan) Narkoba

TIDAK tanggung-tanggung,  polisi baru saja menyita satu ton sabu bernilai sekitar Rp1,5 triliun saat menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkoba di Hotel Mandalika, Anyer, Kab. Serang, provinsi Banten (13/7).

Dua tersangka berkebangsaan Taiwan (Cww dan Lgy) berhasil dibekuk, sedangkan pimpinannya, Lmh ditembak mati setelah sebelumnya berusaha melawan dengan menabrakkan mobilnya pada petugas  saat hendak ditangkap, sementara narkoba diperkirakan berasal dari suatu tempat di China daratan.

Bisa dibayangkan, selain nilainya yang fantastis, jika satu gram sabu bisa digunakan paling tidak oleh lima pengguna, maka satu ton bisa dikonsumsi oleh lima juta orang. Saat ini diperkirakan terdapat 5,9 juta pengguna narkoba di Indonesia.

Walau jumlah sabu yang berhasil disita kali ini adalah temuan terbesar, menurut Kepala BNN , Budi Waseso, diperkirakan peredaran sabu di seluruh tanah air bisa mencapai 250 ton.

Indonesia dengan luas daratan 1,9 Km2 dan lautan 3,6 juta Km2 serta terdiri dari sekitar 13.700 pulau bisa disebutkan sebagai “surga” bagi jaringan internasional pemasok narkoba termasuk sabu.

Barang haram itu selama ini bisa dimasukkan melalui bandara atau pelabuhan laut resmi dengan merekayasa dokumen atau menyembunyikannya di dalam pipa, tabung atau barang-barang atau peralatan impor lainnya yang memiliki ruang besar.

Pengiriman narkoba dalam jumlah besar, modus operandinya, biasanya mengggunakan kapal-kapal berkapasitas angkut besar pula, yang jika sudah mendekati pantai tujuan, dipindahkan ke kapal-kapal berukuran lebih kecil,  dengan perahu nelayan atau perahu karet.

Tidak sulit bagi penyelundup untuk memasuki perairan Indonesia yang begitu luas, juga untuk meneruskannya ke pelabuhan-plabuhan rakyat atau melalui jalan-jalan tikus berupa sungai atau kali-kali kecil menuju lokasi  penyimpanan sementara.

 

Serba terbatas

Selain, akibat minimnya sarana dan prasarana serta jumlah personil Bea Cukai, kepolisian mau pun aparat teritorial,  goyahnya iman mereka kadang-kadang juga ikut mempersulit upaya  pencegahan peredaran narkoba di negeri ini.

Masih segar dalam ingatan publik, sejumlah lapas yang malah dijadikan pusat transaksi narkoba, bahkan menjadi pabrik pembuat sabu seperti yang pernah terungkap di LP Cipinang, Jakarta, begitu pula keterlibatan para sipir dan perlakuan istimewa bagi terpidana kasus narkotika.

Data dan angka juga menunjukkan bagaimana penyalahgunaan narkoba dan pencucian uang oleh pelakunya sudah pada tingkat yang sangat menghawatirkan.

Pada 2015 tercatat 102 kasus dengan 202 tersangka dan aset yang disita sebesar Rp 85 milyar, sedangkan pada 2016 naik menjadi 807 kasus dengan 1.238 tersangka dan aset Rp57 milyar . Sejauh ini 18 napi kasus narkoba sudah dieksekusi.

Bisa dibayangkan, sekitar 50.000 pengguna narkoba setiap tahun atau atau sekitar 4.800 sebulan menemui ajalnya atau berarti ada sekitar 16 orang korban narkoba tewas setiap hari.

Betapa besarnya kehilangan bangsa ini bisa ditaksir pula mengingat sebagian besar korban adalah anak-anak, ABG atau warga berusia produktif yang merupakan kader-kader bangsa.

Target pemerintah untuk merehabilitasi 200.000 pecandu narkoba pada 2016 hanya terealisasi 42.429 karena berbagai peyebab termasuk anggaran juga tidak tercapai.

Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus melibatkan segenap pemangku kepentingan dan seluruh unsur komponen bangsa, tidak bisa dibebankan pada pundak BNN saja.

Sudah saatnya, pembasmian terhadap penyalahgunaan narkoba adalah perang kita semua!

 

 

 

 

 

 

Advertisement