JAKARTA – Indonesia mendorong pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina dalam Sidang Darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS, Jumat (10/5/2024).
Sebagai salah satu dari 77 negara co-sponsor resolusi yang berjudul “Admission of New Members in the United Nations”, Indonesia bergabung dengan 143 negara anggota PBB lainnya dalam mendukung inisiatif tersebut.
“Ini merupakan pertama kalinya observer state diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024).
Sejak 2012, Palestina telah menjadi negara pengamat PBB. Pemberian hak-hak istimewa ini bertujuan untuk menegaskan dukungan dunia terhadap perjuangan Palestina, mengakui lebih lanjut status Palestina sebagai negara di PBB, dan mewujudkan solusi dua negara.
Beberapa hak istimewa yang diberikan termasuk kemampuan Palestina untuk berpartisipasi dalam kegiatan dan pengambilan keputusan di PBB, seperti berduduk bersama negara anggota, mengajukan dan mendukung resolusi, memimpin sidang Majelis Umum PBB, serta berpartisipasi dalam konferensi internasional.
“Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB,” kata Kemlu RI.
Apalagi, mengingat resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB.
Sidang Darurat Majelis Umum PBB tersebut diinisiasi setelah adanya veto dari salah satu negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB atas permohonan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April.
Dalam respons terhadap seruan bersama dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB mengambil langkah menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.
“Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan,” kata Kemlu.
Indonesia menganggap keberhasilan ini sebagai terobosan yang signifikan untuk meningkatkan kesetaraan hak Palestina di komunitas internasional.