JAKARTA – Indonesia mengecam keras upaya Israel yang berusaha merusak fungsi badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dengan menyebutnya sebagai organisasi teroris.
Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (22/7/2024), meloloskan pada tahap pertama tiga rancangan undang-undang (RUU) yang, jika disahkan, akan secara efektif melarang aktivitas UNRWA di Israel.
“Upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka,” demikian menurut Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (24/7/2024).
Dalam pernyataannya di media sosial, Kemlu menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung penuh UNRWA dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk terus mendukung misi kemanusiaan badan itu bagi kelangsungan hidup jutaan rakyat Palestina.
“UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” ucap Kemlu RI.
Ketiga RUU yang disahkan Knesset tersebut mencakup RUU untuk melarang UNRWA beroperasi di Israel, RUU untuk mencabut imunitas dan hak khusus personel UNRWA di Israel, serta RUU yang menyatakan UNRWA sebagai organisasi teroris dan mewajibkan Israel memutus hubungan kerja sama.
Ketiga RUU tersebut akan melalui pembahasan lanjutan dalam komite hubungan luar negeri dan pertahanan Knesset sebelum sidang paripurna digelar untuk pengesahannya.
Tindakan Israel membatasi kerja UNRWA ini juga dikecam oleh pemerintah sejumlah negara selain Indonesia, seperti Palestina, Turki, dan Yordania.
Sebagai bentuk dukungan terhadap UNRWA, Indonesia menyatakan komitmen untuk meningkatkan kontribusi sukarela reguler sebesar 1,2 juta dolar AS (Rp19,43 miliar) per tahun mulai 2024 dalam “Pledging Conference” UNRWA pada 12 Juli lalu.
Selain janji untuk menaikkan kontribusi tahunan, Indonesia juga berkomitmen memberikan hibah sebesar 2 juta dolar AS (Rp32,23 miliar) untuk membantu memenuhi kebutuhan dalam “UNRWA Flash Appeal” periode April—Desember 2024.