JAKARTA – Indonesia memiliki empat sektor potensial sebagai sumber pengembangan industri halal nasional. Yaitu sektor pertanian (integrated farming), industri makanan dan fesyen, energi terbarukan (renewable energy), dan pariwisata halal (halal tourism).
Pengembangan sektor potensial tersebut dilakukan melalui pendekatan rantai nilai halal (halal value chain), yaitu pemberdayaan dan pengembangan ekonomi syariah secara komprehensif. Termasuk memperkuat digitalisasi UMKM Syariah (on boarding UMKM) untuk memperluas akses pasar dan pembuatan kanal pembayaran digital melalui QRIS atau QR Indonesian Standard.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, menyampaikan bahwa ekonomi dan keuangan syariah merupakan salah satu solusi di masa pandemi Covid-19. Karena adanya kebutuhan akan produk halal yang higienis.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, ujarnya, telah mengeluarkan beberapa ketentuan untuk mendukung perkembangan ekonomi dan keuangan syariah. Terutama untuk mendukung pengembangan kuliner dan wisata halal. Sehingga pelaksanaan Fesyar merupakan momentum yang tepat untuk semakin memperkenalkan ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat.
FESyar Regional Sumatera 2020 yang mengangkat tema “Penguatan Konektivitas Ekonomi Syariah sebagai Pendorong Ekonomi Regional” ini akan berlangsung selama tujuh hari, dari 14 – 20 September 2020 secara virtual. Tema tersebut sejalan dengan konteks wilayah Sumatera yang berbatasan dengan berbagai negara, seperti Singapura dan Malaysia. Ddiharapkan, muncul hubungan perekonomian yang lebih erat.
Penyelenggaraan Fesyar tahun ini, menandai era baru dengan penggunaan media virtual sebagai upaya bersama untuk menggerakkan ekonomi dan keuangan syariah di masa pandemi Covid-19. Kegiatan Fesyar difokuskan menampilkan sekaligus mendorong pengembangan usaha syariah melalui halal value chain, ekonomi pesantren, UMKM dan koorporasi.
Selain itu, juga sebagai sarana edukasi dan peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah melalui seminar, talkshow, tabligh akbar yang diharapkan dapat mendorong halal lifestyle yang bermanfaat bagi masyakat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF).
Sumber: rmol





