Indonesia-Yordania Perkuat Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Wakaf

Presiden RI Prabowo Subianto dan Raja Yordania Abdullah II menyaksikan penandatanganan tiga MoU dan satu perjanjian kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Yordania di Istana Al Husseiniya, Amman, Yordania, Senin (14/4/2025). (Foto: Tim Media Presiden Prabowo Subianto)

JAKARTA, KBKNews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjalin kerja sama strategis dengan dua kementerian dari Kerajaan Yordania, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset serta Kementerian Urusan Agama, Wakaf, dan Tempat Suci, guna memperkuat sektor pendidikan dan pengelolaan wakaf.

“Kami bersepakat dengan Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Kerajaan Yordania untuk meningkatkan kerja sama dua negara di bidang pendidikan, baik dalam studi sarjana dan pascasarjana, double degree, maupun shortcourse,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta.

Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta.

Di bidang keagamaan dan wakaf, penandatanganan MoU dilakukan oleh Menag RI bersama Menteri Wakaf, Urusan Islam, dan Tempat Suci Yordania, Mohammad Al-Khalaileh. Acara ini turut disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Raja Yordania, Abdullah II.

“Sinergi juga kita perkuat dalam riset dan pengabdian masyarakat, pengembangan lembaga pendidikan, dan mutual recognition,” kata Menag.

Selain itu, direncanakan pertukaran tenaga pendidik seperti dosen, guru besar, mahasiswa, serta santri dari kedua negara. Kegiatan pelatihan seperti penyegaran bahasa Arab dan studi Islam juga menjadi bagian dari kolaborasi ini.

“Kita akan segera membentuk komite bersama yang akan melakukan rapat teknis secara berkala untuk menindaklanjuti pelaksanaan sinergi ini,” katanya.

Dalam aspek keagamaan dan wakaf, kedua pihak menyepakati penguatan kerja sama di sembilan bidang, yaitu:

  1. Tukar-menukar pengalaman dan praktik terbaik dalam moderasi beragama serta pencegahan ekstremisme.
  2. Tukar informasi dan pengalaman tentang warisan budaya, seni, dan manuskrip keagamaan.
  3. Pengelolaan masjid dan pemberdayaan umat.
  4. Pertukaran tokoh agama, seperti ulama, penceramah, dan imam.
  5. Dialog lintas agama dan budaya.
  6. Partisipasi dalam lomba membaca Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  7. Tukar keahlian dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
  8. Penyediaan beasiswa dan pelatihan bagi ulama, dai, dan pengelola wakaf (nadhir).
  9. Promosi Akta Amman dan Deklarasi Istiqlal dalam forum internasional.

“Kementerian Agama RI dan Kementerian Urusan Agama dan Wakaf Yordania juga sepakat akan membentuk komite bersama yang akan bertemu secara berkala untuk menindaklanjuti MoU ini,” tuturnya.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here