Ini Pernyataan Sikap GNPF MUI Terkait Ahok Jadi Tersangka

Munarman menyampaikan pernyataan sikap GNFP MUI terkait Ahok jadi tersangka penistaan agama. Foto: Jun Aditya

JAKARTA (KBK) – Setelah gubernur non aktif Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, GNPF MUI menyatakan sikap.

Melalui siaran persnya Jumat siang (18/11/2016), GNPF MUI meminta supaya tersangka segera ditahan karena beberapa alasan dan pertimbangan.

Pertama, Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka sehingga harus ditahan sesuai Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kedua, Ahok berpotensi melarikan diri kendati sudah dicekal oleh Mabes Polri. Berikutnya jika Ahok tidak segera ditahan juga berpotensi menghilangkan barang bukti.

“Termasuk perangkat perekaman Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenang Ahok. Jadi masih bisa mempengaruhi, menghapus, menghilangkan dan mengedit video yang diunggah situs resmi DKI,” ucap Munarman dalam Prescon di AQL Islamic Centre Tebet, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Alasan keempat, Ahok mesti segera ditahan ialah karena berpotensi mengulangi perbuatannya. Terlebih sikap Ahok yang arogan dan suka mencaci dan menghina umat muslim. Pernyataan sikap berikutnya, ulah Ahok menistakan agama sudah membuat heboh nasional dan internasional dan berdampak luas serta signifikan juga berpotensi memecah belah bangsa.

Terakhir, Munarman mengatakan, semua tersangka yang terkait pasal 156a KUHP langsung ditahan seperti kasus lainnya. Sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Semua tersangka terkait pasal 156a KUHP sepanjang sejarah Indonesia harus ditahan,”ujar Munarman.

Advertisement