Israel Siapkan RUU Larangan Pengibaran Bendera Palestina saat Demonstrasi

Ilustrasi/Ist

TEL AVIV – RUU baru, diusulkan oleh Likud MK Anat Berko milik Israel, akan melarang bendera Palestina dikibarkan saat digelarnya demonstrasi.

Menurut Jerusalem Post, undang-undang akan membuat siapa saja yang melanggarnya mendapat  hukuman hingga satu tahun penjara.

“Bendera-bendera musuh tidak boleh dikibarkan di ruang publik,” kata Berko. “Ini tidak bisa diizinkan, dan itu harus ditegakkan.”

Sementara MK Jamal Zahalka menyebut RUU “rasis, pengecut, dan upaya untuk menyembunyikan identitas Palestina yang tidak akan berhasil.” Dia mengatakan Hukum Negara-Negara telah memulai tren dalam undang-undang rasis.

Rekannya, MK Aida Touma-Sliman, mengatakan bendera Palestina adalah simbol nasional orang Palestina di bawah pendudukan dan perjuangan mereka.

“Mereka yang berpikir warga Arab harus membuktikan kesetiaan mereka kepada Israel dengan menyangkal identitas nasional mereka sangat salah,” katanya.

RUU itu akan dibacakan ketika Knesset dilangsungkan kembali dari reses musim panasnya.

Advertisement