Israel Targetkan Komunitas Kristen di Palestina

Situasi Rafah saat Israel memborbardirnya, warga Palestina terpaksa mengungsi/ foto: EPA

RAMALLAH – Kementerian Luar Negeri Palestina menuduh Israel menargetkan komunitas Kristen di Palestina, khususnya di Yerusalem, pada Sabtu (29/6/2024).

Dalam pernyataannya, kementerian tersebut mengutuk tindakan Israel yang baru-baru ini memberlakukan pajak pada gereja-gereja, lembaga, dan properti mereka di Yerusalem yang diduduki, dengan menggunakan istilah “kota pendudukan.”

“Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan ‘Status Quo’ sejarah dan hukum kota ini,” tambahnya.

Mereka menegaskan bahwa pajak yang dikenakan oleh Israel adalah ilegal karena Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem.

“Langkah-langkah yang melanggar hukum ini dianggap sebagai bagian dari strategi pemusnahan dan pembersihan etnis yang lebih luas yang dilakukan Israel terhadap seluruh rakyat Palestina, khususnya menargetkan kehadiran asli umat Kristen Palestina di Tanah Suci, terutama di Yerusalem,” kata kementerian tersebut, seperti diberitakan Anadolu.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyerukan kepada semua negara untuk mendukung posisi gereja-gereja dan Negara Palestina, serta melakukan intervensi untuk menghentikan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan status quo historis serta hukum.

Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai reaksi terhadap pemberitahuan Israel kepada beberapa gereja tentang tindakan hukum yang bertujuan memaksa mereka membayar pajak.

Israel menghadapi kecaman internasional atas serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

Lebih dari 37.800 warga Palestina telah tewas di Gaza, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 86.800 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan penyediaan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel juga dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang dalam keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di Rafah, di mana lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan sebelum diserbu pada 6 Mei.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here