Istana Tanggapi Penolakan IDI Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Ilustrasi

JAKARTA – Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi menanggapi penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Diberitakan Republika.co.id, menurut Johan eksekusi tetap dapat dijalankan meski organisasi profesi tersebut menolak menjadi eksekutor.

“Kalau sudah putusan pengadilan, itu putusan hukum. Kan eksekusi tidak ke IDI sebagai organisasi profesi dong. Masa putusan itu hakim memerintahkan di bawa ke kantor IDI, kan tidak begitu,” kata Johan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dia mengakui belum tahu seperti apa teknis pelaksanaan hukum kebiri, namun menurutnya Jika hakim memutuskan seorang terpidana harus menjalani hukuman berupa kebiri kimia, pengadilan akan menunjuk eksekutor.

Sebelumnya Presiden Jokowi sudah menandatangani hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, termasuk di dalamnya hukuman suntik kebiri. Hukuman tersebut diatur dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang menjadi pelengkap UU Perlindungan Anak.

Harapan Presiden hal ini dapat memberi ruang pada hakim dalam memutuskan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, “Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan angka kejahatan seksual pada anak,” ujarnya.

Advertisement