
SIAPA PUN pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden terpilih untuk periode 2019 -2024 akan terbebani “PR” sejumlah kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu yang sampai hari ini belum dituntaskan.
Salah satunya, kasus Semanggi I yang terjadi di tengah gelombang aksi unjukrasa mahasiswa menentang rezim penguasa di era transisi dari Orde Baru ke Orde Reformasi pada 11 sampai 13 November 1998 merenggut 17 korban jiwa, sebagian mahasiswa.
Di lokasi yang sama terulang lagi peristiwa serupa sehingga dinamai Kasus Semanggi II pada 24 Sept. 1999 menelan nyawa seorang mahasiswa. Sebelumnya, empat mahasiswa tewas pada kasus Trisakti (12 Mei ’98).
Contoh lain, penembakan misterius (‘82 – ’85), peristiwa Tg Priok (12/9/84) terkait aksi anti pemerintah oleh kelompok Islam yang menurut catatan resmi pemerintah, korbannya sembilan perusuh dibakar dan 24 lagi tertembak dan peristiwa di Dusun Talangsari, Kec. Way Jepara, Lampung (7 Feb ’89) antara kelompok Warsidi dan aparat keamanan dengan korban 27 orang tewas, juga kasus kerusuhan rasial Mei 1998.
Terbunuhnya pejuang HAM dan demokrasi, Munir akibat keracunan arsenik dalam penerbangan dengan pesawat Garuda dari Singapura menuju Amsterdam (7 Sept. 2014) walau mendapat liputan media secara luas, sampai saat ini juga belum tuntas karena yang dihukum sebatas pelaku lapangan.
Jika ditarik mundur lebih jauh ke belakang lagi yakni tragedi terburuk bangsa Indonesia, pra dan pasca pecahnya peristiwa G30S/PKI 1965 – 1966 yang dilaporkan menelan korban antara 500-ribu sampai satu juta orang.
Sejumlah bentuk pelanggaran hak-hak sipil, mulai dari praktek
diskriminatif sampai aksi persekusi terkait SARA masih terdengar. Ada yang mendapatkan publikasi luas bahkan sampai ke level internasional, ada pula yang masih terkubur bersama dendam dan trauma keluarga atau penyintas yang berharap keadilan.
Kisah-kisah gelap pelanggaran HAM masa lalu, bakal menjadi beban yang akan menyandera perjalanan bangsa ke depan, sehingga dituntut kearifan dan sikap kenegarawanan untuk menyingkap tuntas semuanya,termasuk kemungkinan para pelakunya pernah atau masih berada di tampuk atau lingkaran kekuasaan.
Sebagian kasus masih menjadi misteri. Sejumlah pelaku atau dalang belum tersentuh, dan ada pula kasus yang diusut sebatas operator di lapangan, sementara pelaku utama dan dalangnya masih bebas berkeliaran.
Muncul Tiap Lima Tahun Sekali
Siklus isu pelanggaran HAM di masa lalu juga mencuat setiap lima tahun sekali di permukaan setiap menjelang kontestasi pemilu untuk dikapitalisasi menjadi janji kampanye, namun kemudian sering dilupakan lagi jika sang calon pemimpin atau kelompoknya merengkuh kekuasaan.
Dalam penyampaian visi misi Pilpres 2014, paslon Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjanjikan penyelesaian kasus-kasus HAM di masa lalu dan berkomitmen menolak segala bentuk impunitas dalam sistem hukum nasional terkait hal itu.
Pada Pilpres 2019, paslon Jokowi-Ma’ruf Amin dalam visi-misinya kembali berjanji untuk melanjutkan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sementara paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menyebutnya sama sekali.
Sebagai perbandingan, tujuh kata terkait hak warga negara seperti hak masyarakat adat, keterbukaan informasi, kepastian hukum dan tujuh kata terkait HAM dimuat dalama visi-misi paslon Jokowi-Ma’ruf, sebaliknya paslon Prabowo-Uno memuat delapan kata tentang hak, namuan tidak sepatah kata pun menyangkut HAM.
Jubir Prabowo-Sandaga, Siane Indriani berkilah, agenda HAM memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam visi-misi paslon nomor 02 tersebut karena dianggap sebagai unsur yang terkait dengan berbagai butir visi-misi secara umum.
“Kami malah ingin persoalan ini dibuka, karena saat ditangani KeJaksaan Agung, tidak pernah terbukti, Prabowo melanggar HAM. Akibatnya, isu ini hanya menjadi komoditi politik saat pemilu, “ katanya.
Paslon mana pun pemenangnya, isu pelanggaran HAM hendaknya dituntaskan dalam periode kepemimpinan nasional 2019 -2024, hingga bangsa ini bisa bebas melangkah dari belenggu kegelapan di masa lalu.




