Iuran BPJS Naik, Mutu Layanan Bagaimana?

Iuran BPJS naik sampai 100 persen untuk ketiga kelas layanan mulai 1 Januari 2020. Mutu pelayanan hendaknya juga dtingkatkan. Masyarakat juga diharap patuh dan tepat waktu membayarnya demi mengurangi defisit pembiayaan .

PRO-KONTRA wacana kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) berakhir setelah pemerintah menetapkan tarif baru mulai 1 Januari 2020.

Peserta JKN-KIS kelas I, berdasarkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 harus membayar iuran Rp 160-ribu atau naik dua kali lipat dari Rp 80-ribu, peserta kelas II Rp110-ribu dari Rp51-ribu dan peserta kelas III Rp42-ribu dari sebelumnya Rp25.500.

Defisit BPSJ Kesehatan yang terus membengkak dari tahun ke tahun hingga akhir 2019 bakal mencapai Rp32,8 triliun dan pada 2020 diprediksi Rp39,5 triliun jika tidak dilakukan langkah srategis adalah alasan kuat di balik kenaikan tersebut.

Berbarengan dengan kenaikan iuran, pemerintah juga akan mengurangi manfaat layanan yang signifikan menekan pembiayaan, misalnya tindakan penyakit jantung dan menyiapkan dana talangan guna menutup defisit.

Kabid Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengakui, kenaikan iuran berpotensi meningkatkan jumlah peserta nonaktif (terdaftar tetapi tidak membayar iuran) terutama pada peserta mandiri warga miskin tak mampu yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara Menkes Terawan A. Putranto berjanji, penyesuaian iuran JKN-KIS akan diiringi perbaikan mutu layanan, terutama di level Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Menurut dia, layanan yang diberikan di tingkat FKTP bakal lebih baiktermasuk penanganan bagi 144 jenis penyakit dasar, begitu juga dengan tenaga medis dan kesehatan, kompetensinya akan ditingkatkan.

Puskesmas, Cukup Baik
Layanan FKTP di Puskesmas Duren Tiga, Jakarta Selatan misalnya, cukup baik, khususnya lansia mendapatkan layanan berbeda, sehingga tidak harus lama antri, rampung dalam satu sampai dua jam, mulai dari pemeriksaan dokter sampai mendapatk resep obat.

Namun pada layanan rujukan lanjutan, di RSUD Pasar Minggu misalnya, pasien harus datang sebelum pukul 06.00 pagi untuk antri pendaftaran yang dibuka pukul 06.30, lalu pendaftaran ke dokter atau layanan yang dituju dibuka pukul 07.30. Mulai pemeriksaan dokter, rontsen, lab atau fisioterapi dan ambil resep bisa sampai sore.

Layanan rujukan rumah-rumah sakit swasta yang ikut program BPJS- JKN juga perlu diawasi, misalnya sebuah RS swasta di bilangan Manggarai, Jaksel, yang mempersulit layanan BPJS.

Caranya, pemeriksaan lab hanya untuk satu macam sekali berkunjung, misalnya tes urine saja, sedangkan pemeriksaan lain seperti darah atau lainnya baru bisa dilakukan satu per satu seminggu kemudian.

Jadi, jika ada lima jenis tes, bisa memakan waktu lebih satu bulan untuk lima kali berkunjung. Alasannya, sistem reimburs (penagihan) RS ke BPJS yang mengharuskannya.

Jika ingin cepat, pasien harus melakukan pembayaran biasa, di luar BPJS dan dengan ini kelima jenis tes bisa langsung selesai hanya beberapa jam pada hari itu juga.

Alasan ruang penuh juga dilakukan pihak RS, kecuali jika pasien tidak keberatan ditempatkan di ruang VVIP yang biaya perawatan, layanan dan ruangnya lebih mahal. Sebagian obat juga harus dibayar, walau tersedia di apotik di lingkungan RS tersebut.

Program BPJS Kesehatan diikuti 222 juta peserta, 96,8 juta diantaranya warga miskin tidak mampu, belum termasuk PNS, sehingga total pembiayaan yang ditanggung pemerintah 133 juta peserta.

Pada 2018 tercatat 147,4 juta kunjungan peserta JKN –KIS ke 23.075 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 76,8 juta kunjungan rawat jalan dan 9,7 kunjungan rawat inap ke 2.453 fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjut.

Seluruh stake holders, termasuk pemerintah, juga rumah-rumah sakit swasta harus memiliki komitmen yang kuat untuk membenahi program BPJS-JKN yang memang dirasakan manfaatnya bagi rakyat.

Puskesmas sebagai ujung tombak layanan kesehatan tingkat pertama harus terus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tindakan preventif, sedangkan masyarakat diminta membayar iuran tepat waktu.

Advertisement