
DIBATALKANNYA penyesuaian iuran BPJS oleh MA tentu disambut gembira oleh kalangan warga berpenghasilan pas-pasan, tapi tunggu dulu!, bagaimana keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional itu, terutama dari sisi layanan?
Pembatalan penyesuaian iuran BPJS ditetapkan dari hasil judicial review (uji materi) MA terhadap Keppres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diajukan oleh Komunitas Cuci Darah Indonesia (KCDI) .
Alasan pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan , a.l. membengkaknya defisit akibat selisih antara jumlah iuran dan biaya layanan.
Sebaliknya, Jubir MA Samsan Nganro mengemukakan, sebagian permohonan pemohon dikabulkan setelah mempertimbangkan alasan yuridis dan sosiologis. Intinya, pasal 34 ayat (1) dan (2) Keppres 75 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Membengkaknya tunggakan terutama oleh kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang berjumlah 31 juta orang dari 223 juta total peserta BPJS Kesehatan, melilit arus kas program jaminan kesehatan nasional itu
Tercatat, sekitar separuh peserta dari PBPU menunggak iuran, selain akibat disiplin yang rendah, lemahnya pengenaan sanksi terhadap penunggak juga berkontribusi memperburuk situasi.
“Tanpa kenaikan iuran, BPJS bisa bangkrut, “ kata Wamenkeu Mardiasmo, yang diamini oleh Dirut BPJS Fahmi Idris yang menyebutkan program yang dipimpinnya bakal “colapse” jika tidak ada kenaikan iuran dan sistem pembayaran iuran tidak dibenahi.
Selain itu tingginya biaya penyakit katastropik dalam pembiayaan layanan BPJS Kesehatan juga berkontribusi menyumbang defisit terutama penyakit jantung (Rp10,3 triliun) akibat kebiasaan merokok, kanker (Rp3,4 triliun), stroke (Rp2,5 triliun dan gagal ginjal (Rp2,3 triliun.
Tanpa penyesuaian (kenaikan) iuran dan intervensi lainnya, menurut Ketua Umum Asosiasi Kesehatan Indonesia Hasbullah Thabrani, defisit BPJS Kesehatan bakal membengkak menjadi Rp39,5 triliun pada 2020, naik dari Rp28 triliun pada 2018.
“Putusan MA perlu dikaji karena mengancam keberlanjutan program JKN-KIS, sementara Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat sama, putusan MA bakal memperparah defisit, dan seharusnya harus diatasi dengan menaikkan iuran dibarengi pengendalian biaya.
Walau sudah banyak kemajuan, layanan BPJS K sejauh ini masih jauh dari cukup, seperti berjam-jam menunggu layanan pemeriksaan atau pengobatan, termasuk ngantri saat mendaftar di UGD akibat minimnya tenaga medis (dokter), terkadang juga akibat rendahnya disiplin dokter.
Keluhan pasien yang ditolak RS karena alasan kamar penuh atau pihak RS sengaja mendorong pasien dirawat di kelas lebih tinggi (dengan membayar tambahan biaya perawatan), masih terdengar, walau yang menggembirakan, kebersihan dan kenyamanan di lingkungan RS rata-rata sudah lebih baik.
“Jadi jangan buru-buru senang dulu dengan pembatalan kenaikan iuran BPJS, karena bisa jadi layanannya bertambah buruk? … semoga tidak.




