JAKARTA – Hadir sebagai saksi di sidang dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menegaskan dalam pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu masuk kategori penghinaan agama Islam.
“Ucapannya di pulau seribu. Masuk kategori penghinaan,” ujar Ketum MUI Ma’aruf di dalam persidangan di Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Namun Ma’ruf menerangkan, dia mengetahui hal itu dari banyaknya pemberitaan di media massa. Dia menyatakan tidak pernah melihat langsung video pidato kontroversial Ahok, sementara yang bertugas menonton video adalah timnya.
“Dari berita-berita, dari media cetak, TV. Media sosial (medsos) saya jarang baca. Saya lihat tulisan saja, itu tim (video pidato),” katanya.
Ia pun menegaskan jika MUI tidak memerlukan klarifikasi. Menurutnya, pihaknya hanya berfokus pada ucapan dari Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51.
“Kami tidak perlu Klarifikasi. Kami tidak perlu mengetahui niat dan maksudnya. Yang kami garis bawahi hanya ucapannya,” ujarnya, seperti dilansir Sindo.
Ma’ruf juga mengatakan saat memberikan sambutan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, Ahok tidak seharusnya mengutip surat Al-Maidah karena dinilai tidak etis dan proporsional.
“Harusnya pak Basuki tidak bicara Al Maidah karena bukan muslim, tidak proporsional dan tidak etis,” tuturnya.





