Kolonel Budi Utomo Resmi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Budi Utomo merupakan perwira TNI aktif yang saat ini ditahan di Pomdam Jaya. Karena melibatkan prajurit TNI aktif dan pihak sipil, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

“Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Anang mengatakan, penetapan Budi Utomo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2026. Berbeda dengan tersangka lainnya yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan, Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya.

“Militerlah (ditahan). Kalau yang lainnya di Kejaksaan. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” ujarnya.

Namun, Anang belum menjelaskan secara rinci pasal yang dikenakan terhadap Budi Utomo.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap keterlibatan perwira TNI aktif berinisial BU dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut BU berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl).

BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor.

“Belum. Makanya ini karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya,” kata Syarief pada 2 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menyerahkan Dadan Hindayana dan lima tersangka lainnya beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here