JAKARTA – Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, harus gigit jari karena Jaksa Agung Malaysia menolak permintaannya untuk mencabut dakwaan dan menghentikan kasusnya. Persidangan kasusnya akan terus dilanjutkan.
Keputusan ini disampaikan hari ini, beberapa hari setelah terdakwa lainnya, Siti Aisyah asal Indonesia dibebaskan setelah kejaksaan mencabut dakwaan.
“Mengacu pada representasi yang diajukan pada 11 Maret kepada Jaksa Agung yang terhormat, kami mendapat perintah untuk melanjutkan kasus ini,” kata ketua jaksa penuntut, Muhammad Iskandar Ahmad di Pengadilan Tinggi di Shah Alam, seperti dilansir kantor berita AFP (14/3).
Dengan putusan ini, harapannya untuk bisa menghirup udara bebas seperti halnya Siti Aisyah, sirna.





