Jalan Terjal Pemerintahan Jokowi

Kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wapres Ma'ruf Amin terutama terkait penegakan hukum harus dipacu lagi dalam waktu tersisa empat tahun lagi.

TAHUN pertama jilid II kepemimpinan Presiden Joko Widodo di tengah  “era abnormal” perang melawan pandemi Covid-19 ditandai hiruk pikuk pentas politik dan rendahnya tingkat kepuasan publik.

Hal itu tercermin dari hasil jajak pendapat yang digelar harian Kompas (Kompas, 20/10) diikuti 529 responden dari 80 kota di 34 provinsi pada 14 sampai 16 Oktober lalu.

Secara umum,  46,3 persen responden merasa tidak puas dan 6,2 persen lagi sangat tidak puas atas kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin satu tahun terakhir ini, sebaliknya hanya 44,2 persen yang puas ditambah 5,5 persen sangat puas dan 2,3 persen menjawab tidak tahu,

Di sektor perekonomian, sama saja. Sebanyak 49,7 responden merasa tidak puas dan 6,2 persen sangat tidak puas, sebaliknya hanya 40,3 persen yang puas dan 2,3 persen sangat puas atas kinerja mereka, 1,5 persen responden menjawab tidak tahu.

Tentu saja capaian kinerja di sektor perekonomian tidak bisa dilihat dari kaca mata normal karena berlangsung di tengah pandemi global Covid-19 yang bahkan berdampak lebih parah di negara-negara lainnya.

Pertumbuhan ekonomi RI yang terkontraksi minus 5,32 persen pada   Q- II 2020 dan minus 2,9 persen sampai plus satu persen pada Q-III,  jauh lebih baik dari AS, negara-negara Uni Eropa, Malaysia dan Thailand yang minus belasan persen, bahkan Singapura sampai minus 41 persen.

Sebaliknya, kinerja Jokowi-Ma’ruf di ranah penegakan hukum cukup memprihatinkan, tercermin dari 54,4 persen responden yang tidak puas, bahkan 10,2 persen lagi sangat tidak puas dan hanya 30,2 persen yang puas, 2,1 persen sangat puas dan  3,1 persen tidak menjawab.

Disahkannya Revisi RUU KPK sebulan sebelum pelantikan periode ke-2 Presiden Jokowi (20 Okt. ’19) dinilai publik telah meruntuhkan independensi dan titik balik kiprah lembaga anti rasuah tersebut  dalam memerangi kejahatan luar biasa yang menggerogoti kekayaan negara dan rakyat selama puluhan tahun.

Argumentasi dan peringatan dari sejumlah akademisi dan kalangan mengenai potensi pelemahan KPK jika revisi UU KPK disahkan tidak digubris oleh pemerintah dan DPR, dan ini  ternyata terbukti, ditambah lagi dengan kontroversi terkait pelanggaran etika oleh ketua KPK yang baru.

Nyaris tidak ada lagi Operasi-operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang sering dilakukan jajaran KPK sebelumnya sejak dipimpin Firli Bahuri Desember tahun lalu, sementara aksi  pencegahan yang katanya dijadikan fokus KPK saat ini juga tak terdengar gaungnya. Yang ada, kisruh internal KPK tercermin dari puluhan karyawan dan staf yang mengundurkan diri, juga penggunaan helikopter mewah oleh Firli yang dinilai melanggar etika.

Segudang “PR” di bidang hukum juga masih tersisa pada jlid II kepemimpinan Presiden Jokowi, yakni penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM Berat seperti yang terjadi pada 1965-1966  ( G30S/PKI dan pasca), kasus kerusuhan Mei 1998, kasus Talangsari, Lampung (1989),  Wasior (2001) dan Wamena (2003) serta lainnya.

Mungkin yang dianggap sukses, hanya tercokoknya terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra dengan kerugian negara hampir Rp1 triliun yang sebelas tahun buron dan malang melintang di persembunyiannya. Itu pun tidak bisa diklaim keberhasilan pemerintah sepenuhnya, karena  juga berkat kesediaan pemerintah Malaysia untuk mengekstradisinya.

Pengesahan UU Omnibus atau Cipta Kerja (CK) memperparah hasil kinerja Jokowi-Ma’ruf di bidang hukum, karena obsesi presiden untuk  mengintegrasikan peraturan guna menciptakan iklim investasi yang baik, membuka kesempatan kerja dan memberikan perlindungan bagi pekerja ternyata malah menuai kegaduhan.

Selain pembahasannya di  DPR terkesan tertutup, tergesa-gesa dan juga “jorok”, karena jumlah halamannya saja ada tiga versi, 812, 905 dan1. 035 halaman , begitu pula substansinya yang “debatable” serta masih memerlukan penerbitan sejumlah Perpres dan Peraturan Pemerintah.

Lebih parah lagi, penolakan terhadap UU CK , ada yang tidak terkait susbtansi,  tetapi bergabungnya sejumlah “penumpang  gelap” yang menunggangi aksi-aksi murni mahasiswa dan buruh untuk agenda politik dan kepentingan mereka.

Bola Liar

Di  ranah hukum, terjunnya barisan sakit hati, orang-orang atau kelompok yang berambisi menjegal pemerintah, yang ingin negeri ini kacau, pelaku kriminal dan anak-anak  dalam aksi-aksi massa menolak UU CK bisa menjadi bola liar mengarah ke situasi chaos dan disintegrasi.

Kepuasan terhadap kinerja Jokowi-Ma’ruf di bidang politik dan keamanan juga rendah, 46,7 persen responden tidak puas, enam persen sangat tidak puas, sebaliknya hanya 42 persen  puas dan  3,4 persen sangat puas. Sebanyak 3,2 persen responden tidak tahu.

Sebaliknya, terkait isu kesejahteraan sosial, 48,8 persen responden puas dan 3,4 persen sangat puas, sementara 41 persen tidak puas dan 5,5 persen sangat tidak puas. Sebanyak 1,3 persen responden menjawab tidak tahu.

Kepala Bank Dunia untuk RI dan Timor Leste, Satu Kahkonen juga memuji program jaring pengaman sosial (JPS) seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Nontunai yang disebutnya, menghasilkan perubahan (menuju perbaikan-red) dalam waktu relatif singkat.

Menurut catatan, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terimbas Covid-19, sejak Maret lalu pemerintah merealokasikan dana APBN sebesar Rp677,2 triliun termasuk berbagai program bansos.

Yang memberikan harapan, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi  cukup tinggi.

Sebanyak 61,8 persen responden yakin pemerintah mampu menangani Covid-19, 4,5 persen sangat yakin, sebaliknya hanya 29,3 persen yang tidak yakin dan 2,6 persen sangat tidak yakin.

Terkait persoalan ekonomi, 61,2 persen responden yakin dan 2,8 persen sangat yakin, 32,5 persen tidak yakin dan 1,7 persen sangat tidak yakin.

Sementara di bidang polkam, 52,7 persen responden yakin dan 2,1 persen sangat yakin pemerintah mampu menuntaskan persoalan, sebaliknya 38,2 persen tidak yakin dan 4,3 persen sangat tidak yakin.

Mengenai kesejahteraan sosial, 62,8 persen yakin pemerintah mampu mengatasi persoalan, 1,9 persen sangat yakin, 32,3 persen tidak yakin dan 1,7 persen sangat tidak yakin.

Yang menjadi catatan, keyakinan publik pada pemerintah untuk menuntaskan persoalan penegakan hukum cukup rendah, 44,6 persen responden yakin dan 1,5 persen sangat yakin, sebaliknya 46,1 persen  tidak yakin dan 5,7 prsen sangat tidak yakin.

Selain penegakan hukum yang perlu digaris bawahi, keyakinan publik bahwa Jokowi-Ma’ruf mampu menuntaskan berbagai persoalan,  menurut dosen Komunikasi Publik Universitas Paramadina, Henri Satrio bisa dijadikan modal untuk memperbaiki kinerja mereka.

Pemerintah Jokowi-Ma’ruf harus dikawal dan terus dikritisi, tentu secara obyektif, tulus, tanpa niat buruk, apalagi berkonspirasi demi menggapai ambisi termasuk melakukan aksi-aksi yang cuma menciptakan destruksi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement