ORANG Indonesia memang pecinta jam dan karet. Dari kecil kita dibiasakan dengan itu. Ketika bocah doyan permen jam dan permen karet. Jadi pejabat meningkat lagi, pakai jam mewah sekaligus menggunakan jam karet. Tapi jika sudah menjadi anggota DPR, suka bikin pasal karet dalam RUU. Nah, yang menjadi pengacara, paling demen memanfaatkan pasal karet tersebut. Tinggal rakyat yang bengong seperti ayam ketelan karet!
Biarpun Wakil Presiden (1945-1956) Bung Hatta ternyata tak punya jam mewah. Jangankan jam mewah, wong sepatu Bally saja tidak tega beli. Tapi beliau sangat anti jam karet! Janjian dengan mertua ekonom Prof. Eddy Swasono ini perlu hati-hati, harus tepat waktu. Jika tidak, akan dipermalukan, dengan ditolak kunjungannya, karena telah mengkhianati kesepakatan. Di era Bung Hatta, Jakarta memang belum macet parah seperti sekarang, sehingga alasan terjebak macet tidak laku.
Bung Hatta memang tidak suka orang yang tidak bisa menghargai waktu. Karena tak menghargai waktu termasuk ketepatannya, adalah manusia yang tak bisa diajak disiplin. Sedangkan manusia yang tidak disiplin alias tak taat aturan, akan merusak tatanan dan sistem. Dalam kondisi masif, itu bisa mengancam keselamatan negara.
Allah pun sudah mengingatkan dalam firman-Nya, “Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam keadaan merugi (celaka), kecuali orang-orang yang beriman, beramal shalih, saling menasehati dalam kebenaran, dan saling menasehati dalam kesabaran.” (Al ‘Ashr: 1-3). Seorang sufi juga menasihati Imam Syafii, waktu itulaksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Karena itulah jangan main-main dan sia-siakan waktu.
Jika manusia sekarang pada buang-buang waktu alias demen jam karet, itu karena sudah “terdidik” sedari kecil. Di kala bocah sudah banyak yang demen permen karet dan jam permen. Bahkan anak-anak desa juga demen permainan dari gelang karet yang biasa disebut lowok. Paling tidak, demen ngrentengi (merangkai) karet.
Setelah dewasa, yang jadi pejabat menggunakan jam karet. Datang ke kantor semaunya. Mustinya pukul 07.00 sudah hadir, pukul 09.00 baru nongol. Alasannya klasik, terjebak kemacetan. Jika jadi pimpinan saja demikian, sudah barang tentu yang jadi bawahan akan mengikutinya menjadi: DBPB (Datang Belakangan Pulang Duluan).
Yang dewasa menjadi anggota DPR, ini paling bahaya. Jika hanya punya jam Rolex atau Patek Philipe, itu wajar-wajar saja. Wong mereka memang kaya, meski entah bagaimana dia memperoleh kekayaan itu. Tapi ternyata, di samping jam mewahnya, mereka kebanyakan juga memiliki “jam karet” yang menyebabkan selalu molor kegiatan kedewanan. Dari telat satu jam-dua jam, akhirnya berani telat berjam-jam, alias absen atau bolos ketika ada rapat atau sidang penting. Ini terjadi pada DPR priode kapanpun.
Ironisnya, setelah demen jam karet, ketika membahas RUU banyak juga yang suka menciptakan pasal karet. Ada yang tidak sengaja, ada pula yang disengaja karena pesanan pihak-pihak tertentu demi kepentingan tertentu. Pada akhirnya, pasal-pasal karet ini dimanfaatkan para pengacara, demi membela kliennya.
Begitu banyak pasal-pasal karet dalam UU kita, sebagian bisa dihapuskan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi. Yang belum sempat terendus, semakin menjadi sengkarut persoalan hukum. Menghadapi semua ini, rakyat tak bisa apa-apa. Paling-paling kritik sana kritik sini lewat medsos, atau malah diam terbengong-bengong seperti ayam ketelan karet.
Yang paling tragis sekaligus ironis adalah, kalangan rakyat yang kalah persaingan dalam ekonomi. Kerja ini itu tidak bisa –gara-gara pendidikan minim– terpaksa terjun ke rubber business alias jualan plembungan (balon), tet tot tet, tet tot tettt…. (Cantrik Metaram)





