Jangan Ikuti Irama Gendang Koruptor

Aksi mahasiswa menuntut pembatalan UU KPK yang baru disahkan dan sejumlah RUU lainnya yang akan disahkan DPR yang digelar di lingkungan kompleks DPR, Senayan, Jakarta (23 dan 24 Sept) berujung anarkis akibat disusupi kelompok tertentu. Aksi serupa juga digelar di berbagai kota di Indonesia.

GELOMBANG aksi mahasiswa di sejumlah kota termasuk di ibukota yang berakhir ricuh, Selasa lalu (24/9), menuntut pembatalan UU KPK yang telah disahkan DPR dan penolakan terhadap pengesahan RUU lainnya.

Sebelumnya, DPR secara diam-diam membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kemudian disetujui presiden dan hanya dalam hitungan hari, disahkan pada 17 September lalu.

Padahal, secara prosedural, pengesahan revisi UU KPK tersebut yang pembahasannya tiga kali minta diundur oleh Presiden Jokowi (2015, 2016 dan 2017) dinilai cacat hukum karena tidak termasuk RUU Prolegnas atau prioritas.

Yang membuat miris, jika para pakar hukum, kelompok elite atau publik yang menolak revisi UU KPK menilai, sebagian pasal-pasalnya dinilai melucuti, bahkan bisa membunuh KPK, kubu yang setuju, terutama DPR malah mengklaim, tujuan revisi UU tersebut adalah menguatkan KPK.

Revisi UU KPK yang dinilai memuat aturan yang membelenggu kewenangan KPK a.l. lain adanya Dewan Pengawas, wewenang KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), pemangkasan wewenang KPK dalam penyadapan dan penggeledahan dan status pegawai KPK yang tunduk pada UU ASN.

Pengesahan revisi UU KPK juga dinilai terburu-buru seolah “nguber setoran” menjelang akhir masa tugas DPR 2014 -2019 akhir September.

Begitu pula dengan UU No. 17, 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang buru-buru disahkan DPR (16/9) di tengah penolakan karena salah satu pasal UU yang memuat penambahan unsur pimpinan MPR menjadi 10 orang sarat dengan hasrat untuk “bagi-bagi kekuasaan”.

Tentu tidak bisa dinafikan, gelombang aksi protes mahasiswa besar-besaran yang digelar di sejumlah kota mulai awal pekan ini (Senin 23/9) ikut mendorong Presiden Jokowi (terpaksa) memutuskan penundaan RUU lainnya yang juga hendak dipaksakan DPR untuk disahkan.

Kabar terakhir, Presiden Jokowi usai bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, Kamis sore (26/9) mengatakan akan mempertimbangkan pembatalan pengesahan revisi UU KPK yang menjadi tuntutan utama mahasiswa di sejumlah tempat dan juga masyarakat luas melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Presiden juga dijadwalkan akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa, Jumat (27/9).

Yang disayangkan, kenapa Presiden Jokowi tidak menimbang-nimbang dulu untuk menyetujui pembahasan revisi UU KPK tersebut, bahkan beberapa hari lalu, ia masih bersikeras, tidak akan mengeluarkan Perppu. Sikap tidak konsisten yang ditunjukkan presiden jelas mendegradasi legitimasi kepemimpinnannya yang sebelumnya banyak dipuji dan diapresiasi masyarakat luas, juga dari negara-negara lain.

Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal-pasal karet atau kontroversial yang dianggap berpotensi merugikan kaum perempuan atau warga miskin, begitu juga RUU Minerba dan RUU Pertanahan yang sejumlah pasal-pasalnya cenderung memihak pada kelompok tertentu.

Kita tentu masih ingat, Orde Lama lebih cepat tumbang a.l. akibat gelombang aksi unjukrasa tak henti-hentinya yang digelar mahasiswa dan pelajar tergabung dalam KAMI dan KAPPI pada 1966.

Arief Rahman Hakim, anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia menjadi tumbal sejarah untuk mengantarkan bangsa Indonesia memasuki era Orde Baru yang kemudian ternyata juga sarat ekses dan persoalan.

Dari Mulut Macan ke Mulut Buaya
Bak “lepas dari mulut macan, masuk mulut buaya”, dari era politik mercusuar dipimpin sang proklamator, Presiden Soekarno di era Orla sejak kemerdekaan 1945 hingga 1966, Indonesia beranjak ke era rezim tangan besi Suharto hingga 1998.

Gerakan mahasiswa berujung tertembak matinya mahasiswa Trisakti saat berunjukrasa yakni Elang M. Lesmana, Heri Hertanto, Hendrawan Sie dan Hafidin Royan,12 Mei 1998 juga ikut mendorong jatuhnya rezim Orba yang bercokol lebih dari tiga dekade.

Gelombang aksi mahasiswa unjukrasa menuntut pembatalan UU KPK dan menolak pengesahan RUU lainnya yang digelar selain di ibukota, juga di Bandung, Purwokerto, Malang, Surabaya, Palembang, Medan dan Ujung Pandang sayangnya 23 dan 24 Sept. ada yang berujung aksi-aksi anarkis, sehingga memicu tudingan bahwa aksi-aksi tersebut ditunggangi untuk menjatuhkan pemerintah.

Selayaknya orang tidak buru-buru berprasangka, menuduh aksi murni mahasiswa yang mewakili aspirasi rakyat banyak itu sudah ditunggangi dan menjadi bagian agenda pihak tertentu.

Walau sekedar menduga-duga, bisa saja aksi-aksi anarkis yang mendompleng gerakan mahasiwa diotaki dan didanai oleh para koruptor atau calon koruptor (belum jadi tersangka) atau bisa juga dilakukan oleh kubu yang belum bisa “move-on” pada pilpres lalu.

Masyarakat harus waspada dan cerdas mencerna terhadap narasi pihak-pihak tertentu yang menyuarakan penguatan KPK, padahal makna hakiki di baliknya menyasar pelemahan lembaga anti rasuah itu.

Kita perlu mendorong KPK agar tidak kebablasan menjadi institusi superbody yang tidak bisa diawasi, tapi jangan sampai ikut terbuai, menari-nari dengan irama gendang yang ditabuh koruptor dan pihak-pihak yang sejatinya berupaya dan menghendaki KPK mati.

Berbagai hoaks dan narasi kebencian ditebarkan untuk menggiring opini publik agar bergabung dengan kubu yang berniat melumpuhkan bahkan membunuh KPK oleh pihak-pihak tertentu.

Ingat! Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang bisa membelenggu ribuan orang dalam kemiskinan dan kelaparan, juga kejahatan luar biasa yang merusak sekujur sendi-sendi bangsa dan negara.

Rapatkan barisan untuk memperkuat KPK dan tutup rapat-rapat celah-celah agar negeri ini tidak menjadi lahan subur persemaian praktek korupsi.

Advertisement