
DI TENGAH ancaman pandemi global Covid-19 yang belum terkendali, bahkan jika penangannya setengah-setengah bisa memicu gelombang kedua, praktek korupsi yang sudah endemik puluhan tahun juga harus terus tetap diawasi.
Covid-19 sampai (26/11) sudah memapar 511.836 orang dan menewaskan 16.225 orang, sementara korban praktek korupsi susah dihitung, yang jelas sangat besar, bisa memiskinkan jutaan orang karena program pengentasannya disunat atau ribuan anak tak mengenyam bangku sekolah karena dana anggarannya ditilap.
Setelah nyaris sepi dari aksi-aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak UU Revisi KPK disahkan dan pemimpinnya dilantik Desember lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dicokok KPK, setibanya dari AS di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (25/11) dini hari pukul 01.23 WIB.
Edhy yang tangan kanan Prabowo Subianto di Partai Gerindra, kabarnya dicokok bersama isteri dan beberapa staf KKP dan penguaha terkait rasuah ekspor benur atau benih lobster.
Menggantikan Susi Pudjiastuti dalam Kabinet Jilid II Presiden Jokowi, Edhy langsung “tancap gas” mencabut kebijakan strategis pendahulunya yang dinilai publik pronelayan dan selaras dengan konsep pembangunan kelautan berkesinambungan.
Larangan ekspor benur yang dilakukan Susi, misalnya, bertujuan melindungi habitat lobster dan mendapatkan nilai tambah jauh lebih besar, mengingat seekor benur dijual sekitar Rp7.000-an, padahal lobster dewasa berhaga Rp600.000-an per Kg.
Bayangkan, benur-benur tersebut dibesarkan oleh Vietnam yang mendapatkan nilai tambah dari 3.000 ton ekspor lobster setahun bernilai sekitar 120 juta dollar AS (Rp1,7 triliun), sedangkan ekspor lobster RI pada 2019 hanya 12 juta dollar AS atau sepersepuluhnya .
Sebaliknya, Edhy berkilah, pencabutan Permen No. 56 tahun 2016 tentang larangan ekspor benur yang diterbitkan pada era kepemimpinan Susi, bertujuan untuk menyejahterakan nelayan.
Menurut Edhy, larangan ekspor benih lobster banyak merugikan nelayan tercermin dari angka penelundupan yang sangat tinggi. “Ketimbang penyelundupan makin marak, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan, “kilahnya.
Akibat larangan ekspor, lanjutnya, belasan ribu nelayan pencari benur terganggu mata pencahariannya dan begitu keran ekspor dibuka, mereka bisa menjualnya pada eksportir benur yang ditunjuk.
Ternyata penunjukan eksportir benih yang terkesan sarat dengan KKN dan tidak transparan, juga pernah diramaikan sejumlah media beberapa waktu lalu walau akhirnya sepi.
Semula Edhy memberikan izin ekspor benih lobster pada 26 perusahaan dan saat ini jumlahnya terus bertambah.
“Jika ada tiga orang yang berkorelasi dengan saya, apa salah? Apakah karena saya menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha? ” kata Edhy ketika dikonfrontir pers tentang dugaan KKN dalam penunjukan eksportir.
Mencabut Larangan Penggunaan Cantrang
Larangan penggunaan cantrang dan 16 alat tangkap yang diterbitkan Susi (Permen No. 2 tahun 2015 dan Permen No. 71 tahun 2016) karena dianggap merusak lingkungan juga dicabut oleh Edhy dengan alasan, hal itu tidak terbukti.
Setelah berkonsultasi dengan banyak pihak, menurut Edhy, cantrang tidak merusak lingkungan karena digunakan di laut berdasar pasir atau lumpur, bukan di laut berterumbu karang.
Lagipula, kebijakan mengijinkan kembali penggunaan cantrang membuka lagi kesempatan saha bagi nelayan tradisional, agar tidak terjadi benturan dengan nelayan besar, akan dilakukan pengaturan zonasi.
Ketidakterpihakan Edhy pada nelayan kecil juga tampak dari pencabutan kembali kebijakan Susi (Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 ) terkait pembatasan kapal penangkap dan pengangkut ikan berbobot di atas 150 GT bertujuan untuk mencegah ekspolotasi hasil laut berlebihan.
Kebijakan Susi menenggelamkan kapal ikan illegal yang tertangkap bertujuan agar tidak ada kongkalingkong oleh peneghak hukum sehingga kapal dibebaskan, juga ditentang Edhy yang berpendapat, lebih baik disita dan diberikan pada nelayan.
Terciduknya Edhy hanya menunggu waktu, dan kini publik tercermin dari postingan di medsos, kembali menyayangkan kenapa pemimpin setegas Susi diganti dan hasil karyanya diacak-acak. “Kembalikan Susi, “ tuntut mereka.
Kasus Edhy hanya sebagian kecil praktek korupsi di negeri ini yang terbongkar, masih banyak lagi yang bebas berkeliaran menjadi benalu yang mengerogoti kekayaan negara dan bangsa.




