Jangan Sampai Hangus! BI Imbau Masyarakat Segera Tukarkan Puluhan Jenis Rupiah Lama

Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menarik puluhan jenis uang Rupiah dari peredaran. (Foto: Dokumentasi/Bank Indonesia)

JAKARTA, KBKNews.id – Apakah Anda masih menyimpan uang kertas Rp500 bergambar orang utan atau koin lawas era 70-an di laci meja? Jika iya, sebaiknya Anda segera memeriksa masa berlakunya.

Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menarik puluhan jenis uang Rupiah dari peredaran. Artinya, uang-uang tersebut kini tidak lagi sah digunakan sebagai alat transaksi jual-beli sehari-hari.

Langkah pencabutan ini menyasar berbagai pecahan, mulai dari uang emisi tahun 1960-an hingga akhir 1990-an. Meski sudah tidak laku di pasar atau toko, bank sentral masih membuka pintu bagi masyarakat yang ingin mengonversi uang lama tersebut menjadi uang layak edar sesuai nilai nominalnya, selama belum melewati tenggat waktu yang ditetapkan.

Masa Berlaku 10 Tahun sejak Pencabutan

Bank Indonesia menerapkan aturan yang cukup longgar bagi pemilik uang lama. Secara umum, masyarakat diberikan waktu transisi selama satu dekade untuk melakukan penukaran sejak sebuah pecahan dinyatakan resmi dicabut.

“Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan,” tulis Bank Indonesia dalam keterangan resminya.

Namun, perlu diingat, jika batas waktu 10 tahun tersebut terlampaui, uang tersebut akan kehilangan nilai tukarnya secara permanen dan hanya akan menjadi benda koleksi tanpa nilai moneter di bank.

Daftar Rupiah yang Menuju Batas Kedaluwarsa

Berdasarkan data terbaru, berikut adalah daftar beberapa pecahan penting dan batas akhir penukarannya agar uang Anda tidak menjadi kertas tak bernilai:

Uang Kertas (Batas Penukaran 24 September 2028):

  • Pecahan Rp100 (Emisi 1984)
  • Pecahan Rp500 (Emisi 1988)
  • Pecahan Rp1.000 (Emisi 1987)
  • Pecahan Rp5.000 (Emisi 1986)
  • Pecahan Rp10.000 (Emisi 1985)

Uang Logam & Seri Khusus:

  • Rp2 (1970) & Rp10 (1971-1979): Dapat ditukarkan hingga 14 November 2029.
  • Seri Peringatan 25 Tahun Kemerdekaan RI: Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
  • Seri “Anak-Anak Dunia” (1999): Masih bisa ditukarkan hingga 31 Januari 2035.
  • Pecahan Rp500 (1991 & 1997) & Rp1.000 (1993): Batas akhir pada 1 Desember 2033.

Cara Praktis Menukar: Lewat Ponsel hingga Kantor BI

Bagi Anda yang ingin menukarkan uang koleksi atau simpanan lama, Bank Indonesia kini menyediakan fasilitas daring guna memudahkan proses administrasi. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut adalah langkah-langkah praktis penukaran melalui sistem PINTAR:

  • Akses situs resmi pintar.bi.go.id.
  • Pilih opsi menu “Penukaran Uang yang Dicabut”.
  • Tentukan provinsi serta lokasi kantor Bank Indonesia terdekat yang ingin Anda kunjungi.
  • Pilih jadwal dan tanggal kedatangan yang tersedia.
  • Selesaikan pemesanan hingga mendapatkan bukti pesan.

Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, Anda tetap diwajibkan datang langsung ke lokasi yang telah dipilih dengan membawa fisik uang yang ingin ditukarkan. Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa simpanan uang tunai di rumah agar nilai ekonomi dari aset tersebut tidak hilang begitu saja ditelan waktu.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here