JAKARTA – Jawa Tengah (Jateng) masih menjadi provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia, meskipun telah diberlakukan kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Kenaikan ini berlaku di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang disahkan pada Rabu (4/12/2024).
Keputusan tersebut diambil setelah rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan pihak terkait. Tujuan dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja serta menjaga daya saing sektor usaha.
Pemerintah Jawa Tengah melalui Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, mengumumkan kenaikan UMP Jateng pada Rabu malam (11/12/2024) di Semarang.
“UMP Jateng 2025 hanya mengalami peningkatan sebesar Rp132.402, dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.349,” katanya.
Nana menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 Tahun 2024. Penetapan tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 30 Oktober 2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Putusan ini kemudian diikuti oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” ujarnya.
UMP yang telah ditetapkan ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tersebut. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, upah yang diterima akan berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan.
Selanjutnya, pemerintah Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng untuk tahun 2025, yang akan ditetapkan paling lambat pada 18 Desember 2024.




