JAKARTA – Setelah berakhirnya fase Armina, jemaah Gelombang 1 yang telah menyelesaikan Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada hari ini mulai bersiap-siap untuk meninggalkan Tanah Suci dan pulang ke Tanah Air.
Juru Bicara PPIH Pusat, Akhmad Fauzin, mengatakan bahwa kepulangan jemaah gelombang 1 dijadwalkan akan dimulai pada 4 Juli 2023. Mereka akan diterbangkan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
“Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing, diikuti dengan pemeriksaan bagasi menggunakan X-Ray Multiview untuk mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air zamzam,” tuturnya, dilansir dari laman Kemenag.
Fauzin juga menginformasikan bahwa jumlah jemaah dan petugas yang akan berangkat pulang ke Tanah Air pada tanggal 4 Juli 2023 besok adalah sebanyak 6.961 orang, yang terdiri dari 18 kelompok terbang (kloter), dengan rincian sebagai berikut:
- Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang;
- Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang;
- Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang;
- Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang;
- Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang;
- Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang;
- Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang;
- Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang;
- Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang;
- Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;
- Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;
- Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;
- Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;
- Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;
- Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;
- Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;
- Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;
- Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang
Fauzin menjelaskan bahwa jemaah yang akan pulang ke Tanah Air setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah harus memastikan bahwa mereka juga telah melaksanakan Tawaf Wada. Tawaf Wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.
“Tawaf Wada adalah kewajiban. Bagi mereka yang tidak melakukannya, akan dikenakan hukuman dam dan harus menyembelih seekor kambing (menurut mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali). Namun, menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada hukumnya sunah,” ujarnya.
Fauzin menambahkan bahwa kewajiban Tawaf Wada dapat dihapuskan dan tidak dikenakan hukuman dam bagi jemaah wanita yang sedang haid atau nifas, istihadhah (perdarahan diluar haid), orang yang mengalami inkontinensia (beser), anak kecil, orang yang lemah fisiknya, orang yang mengalami pendarahan terus-menerus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal oleh rombongan.
“Wanita yang sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram sebelum meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji yang fisiknya lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqah) dalam melaksanakan Tawaf Wada,” jelasnya.
Fauzin melanjutkan, Tawaf Wada dapat digabungkan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah yang menghadapi uzur, misalnya sakit yang membuatnya sangat berat atau tidak memungkinkan untuk melaksanakan keduanya secara terpisah.
Bagi jemaah yang memiliki waktu tinggal yang sangat terbatas di Makkah karena harus segera pulang ke Tanah Air, terutama jemaah haji gelombang pertama kloter awal.
Dia mengimbau kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan tentang barang bawaan yang akan mereka bawa dalam kopernya.
Fauzin menjelaskan bahwa Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang ditentukan dan berlogo maskapai.
“Jemaah haji Indonesia diizinkan membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,” katanya.
“Berbagai barang yang dilarang untuk dibawa selama penerbangan termasuk: barang yang mudah terbakar/meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan dengan volume lebih dari 100 ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan air zamzam,” pungkasnya.





