Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa-Kecelakaan, Ini Besaran dan Ketentuannya

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Kemenag)

JAKARTA – Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Menurut Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri, asuransi akan diberikan kepada jemaah sejak mereka masuk asrama, saat pemberangkatan, dan selama mereka berada di asrama saat pemulangan.

Jika jemaah meninggal setelah masuk asrama, mereka akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah mereka bayarkan. Untuk kecelakaan, klaim asuransi akan dihitung berdasarkan tingkat keparahan cedera yang dialami.

Selain itu, ada juga perlindungan tambahan. Jika seorang jemaah haji meninggal di pesawat, mereka akan menerima perlindungan tambahan sebesar Rp125 juta. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi para jemaah.

“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal dengan jumlah 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 dari Arab Saudi.

Operasional ibadah haji telah dimulai sejak 23 Mei 2023. Para jemaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji dan pada hari berikutnya mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.

Gelombang pertama pemberangkatan jemaah haji Indonesia menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah berakhir pada tanggal 8 Juni 2023 dengan kedatangan jemaah kloter 38 dari Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38).

Total ada 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang tiba di Madinah antara tanggal 24 Mei hingga 8 Juni 2022.

Sejak 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. Hingga saat ini, pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jemaah yang telah tiba di Makkah dari Madinah.

“Sejak 8 Juni 2023, dimulailah fase kedatangan gelombang pertama jemaah haji di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Ini berarti Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” tuturnya.

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

  1. Jemaah meninggal diberikan sebesar minimal Bipih.
  2. Jemaah tewas karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
  5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji

Sumber: Kemenag

Advertisement