JIHD Buka Struktur Kepemilikan, Ini Dua Tokoh Utama di Baliknya

 PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) secara resmi mengumumkan identitas pemilik manfaat utama perusahaan. (Foto: hotelborobudur)

Jakarta, KBKNews.id – PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) secara resmi mengumumkan identitas pemilik manfaat utama perusahaan. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada 10 Februari 2026, manajemen menyebut dua nama besar di dunia bisnis nasional sebagai pihak yang berada di balik kepemilikan manfaat tersebut.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan JIHD, Hendi Lukman, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban transparansi kepada otoritas pasar modal.

“Pemilik manfaat dari perusahaan adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata,” ujar Hendi dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, pengumuman ini dilakukan untuk menjawab permintaan klarifikasi dari Bursa terkait identifikasi pemilik manfaat pada tingkat individu.

Pemenuhan Regulasi dan Kewajiban Transparansi

Menurut manajemen, langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Bursa yang mewajibkan perusahaan terbuka untuk mengungkap pihak yang secara nyata mengendalikan atau memperoleh manfaat utama dari perusahaan. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

Informasi tersebut juga mengacu pada laporan perubahan data perusahaan yang disampaikan melalui sistem administrasi hukum umum milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam sistem tersebut, pemilik manfaat didefinisikan sebagai individu yang memenuhi sejumlah kriteria kepemilikan dan pengendalian.

Kriteria tersebut antara lain mencakup kepemilikan saham lebih dari 25 persen, hak suara di atas 25 persen, serta hak atas lebih dari seperempat keuntungan perusahaan.

Sebelumnya Diwakili Entitas Korporasi

Sebelum pengungkapan ini, identitas pemilik manfaat individu tidak secara eksplisit tercantum dalam laporan perusahaan. Selama ini, nama entitas korporasi PT Kresna Aji Sembada tercatat sebagai pemilik manfaat dengan kepemilikan di atas ambang batas yang ditentukan.

“Berdasarkan kriteria tersebut, selama ini JIHD mencantumkan informasi pemilik manfaat lebih dari 25 persen adalah PT Kresna Aji Sembada pada setiap laporan perubahan data,” jelas Hendi.

Ia menambahkan, struktur kepemilikan saham yang melibatkan berbagai entitas membuat identifikasi individu pemilik manfaat tidak secara langsung terlihat dalam laporan sebelumnya.

“Sehingga pada saat pelaporan tersebut tidak teridentifikasi pemilik manfaat dalam bentuk perorangan,” lanjutnya.

Penegasan Beneficial Owner Berdasarkan Regulasi Bursa

Namun, seiring dengan penerapan definisi yang lebih rinci sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E, perusahaan akhirnya menetapkan, pemilik manfaat sebenarnya berasal dari individu yang mengendalikan atau memperoleh manfaat akhir dari kepemilikan saham tersebut.

Dalam konteks JIHD, hal ini mengarah pada dua tokoh bisnis nasional, yakni Sugianto Kusuma dan Tomy Winata, yang diketahui memiliki kepentingan ekonomi signifikan melalui kepemilikan langsung maupun tidak langsung.

Penetapan ini menegaskan struktur kendali perusahaan secara lebih transparan, sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap standar tata kelola perusahaan terbuka.

Implikasi bagi Transparansi dan Tata Kelola Emiten

Pengungkapan pemilik manfaat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar modal. Transparansi kepemilikan membantu investor memahami siapa pihak yang memiliki kendali ekonomi atas suatu perusahaan.

Langkah JIHD ini juga mencerminkan upaya memperkuat praktik keterbukaan informasi, yang menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan terbuka.

Dengan identifikasi yang lebih jelas mengenai pemilik manfaat, investor kini memiliki gambaran yang lebih lengkap tentang struktur kepemilikan dan kendali di balik emiten yang bergerak di sektor properti dan perhotelan tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here