Jika Bisa Berwakaf Lebih, Mengapa Hanya Sekali?

0
136
Ilustrasi/Ist

JAKARTA – Apakah pernah merasa bingung melihat pebisnis membeli beberapa ruko di beberapa tempat sekaligus? Seorang pengusaha yang membuka beberapa toko sekaligus? Atau, investor yang menanamkan modal di beberapa pihak sekaligus?

Mereka memiliki banyak uang dan modal, serta ingin menghasilkan untung besar, sehingga mereka berani berinvestasi sekaligus di beberapa tempat.

Jadi, sungguh wajar. Dan, hal tersebut tidak terasa membingungkan. Apalagi jika perjanjian bisnisnya sudah jelas menguntungkan, apa yang membuat ragu?

Bukankah kita justru bingung dengan pengusaha yang banyak modal, orang kaya yang banyak uang, hartawan yang memiliki perhiasan emas, perak, dan berlian, namun membiarkan hartanya itu sekadar menganggur di bawah bantal, dalam laci lemari, atau di dalam brankas rumahnya.

Apakah uang tersebut bisa beranak pinak jika disimpan saja seperti itu? Tentu tidak, bukan?

Sama juga dengan wakaf, jika Anda mampu berwakaf lebih dari sekali, mengapa tidak melakukannya? Mengapa lebih memilih menimbun harta dalam tabungan dunia daripada memastikannya sebagai tabungan akhirat?

Lihatlah apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau pada tahun ketiga Hijriah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, di antaranya adalah Araf, Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun lainnya.

Sebagian ulama berpendapat wakaf Rasulullah inilah yang merupakan contoh wakaf pertama kali dilakukan.

Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’adz, ia berkata:

“Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan Umar, sedangkan orang-orang Anshor mengatakan Rasulullah.”

Bukankah luar biasa wakaf yang dilakukan oleh Rasulullah? Beliau mewakafkan tidak hanya satu namun hingga tujuh kebun kurma. Padahal, kondisi hidup sehari-hari beliau amat sederhana dan jauh dari kenikmatan duniawi yang mungkin bisa membuat orang lain iri.

Lalu, mengapa kita ragu untuk berwakaf lebih dari satu jika pada kenyataannya kita mampu?

Berikut ini beberapa keuntungan berwakaf lebih dari satu:

1. Memiliki Banyak Sumber Mengalirnya Pahala

Apakah kita yakin bisa terus beramal saleh bahkan setelah berada di alam kubur? Tentu tidak. Bukankah segala amalan hanya bisa dilakukan sebelum nyawa tercabut dari badan?

Oleh sebab itu, jika memang memiliki harta berlebih, mengapa ragu untuk berwakaf sebanyaknya selama napas masih terdengar.

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR Muslim no. 1631)

2. Memaksimalkan Manfaat Harta yang Dimiliki

Misalkan kita mewakafkan rumah sakit, mewakafkan juga untuk lembaga pendidikan ulama dan santri penghafal Qur’an, lalu wakaf bangunan untuk sekolah anak dhuafa, wakaf ambulans, dan wakaf Qur’an, jika semuanya bisa kita lakukan sekaligus, bukankah jauh lebih membawa nilai manfatnya daripada harta tersebut didiamkan begitu saja?

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadis ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no:3289)

3. Mendapat Balasan Berkali Lipat dari Allah

“Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS Al Hadid: 11)

Allah tidak akan pernah merugikan orang-orang yang berbisnis padaNya. Maka, jika kita dititipi kelebihan harta, maukah kita meminjamkan padaNya berupa tanah, bangunan, kebun, ataupun sumur yang diwakafkan? (tabungwakaf.com)

Advertisement div class="td-visible-desktop">