Jika Gempa Menerjang Ibukota………

Gempa disusul Tsunami yang menerjang Banten dan Lampung Selatan (21/12) dan gempa-gempa terdahulu hendaknya menjadi peringatan dan pebelajaran bagi Jakarta yang padat penduduknya dan banyak gedung pencakar langit.(foto: warta ekonomi)

TSUNAMI yang melanda Banten dan Lampung Selatan, 21 Desember lalu hendaknya menjadi pembelajaran serius untuk membenahi manajemen mitigasi, tidak saja bagi instansi terkait, tetapi juga masyarakat di wilayah-wilayah lainnya.

Tim gabungan penanggulangan bencana masih melakukan upaya pencarian dan juga pemulihan kondisi di lokasi-lokasi yang tertimpa bencana. Diperkirakan angka korban masih bertambah, mengingat ada 154 nama yang masih dinyatakan hilang.

Sejauh ini tercatat 429 korban tewas, 1.485 luka-luka, 154 hilang dan 16.802 orang mengungsi. Korban harta benda a.l. 882 rumah, 73 hotel dan penginapan, 60 pusat kuliner, 434 perahu atau kapal nelayan, 24 mobil dan 41 sepeda motor rusak.

Tidak ada peringatan dini saat terjadi erupsi anak Krakatau disusul longsoran material dinding gunung berupa pasir dan krikil ke dasar Selat Sunda sehingga memicu gelombang tsunami, karena BMKG memang belum memiliki alat pendeteksi dini (EWS) akibat longsoran material.

Alat pendeteksi gelombang (tide gauge) yang dioperasikan sejauh ini hanya bisa digunakan untuk mendeteksi gelombang laut atau tsunami berasal dari gempa tektonik.

Lagipula, tide gauge yang dipasang di berbagai tempat termasuk Selat Sunda selain jumlahnya tidak memadai, sebagian juga rusak, kadaluwarsa atau dicuri tangan-tangan jahil.

KBK tidak bosana-bosannya mengingatkan pentingnya aksi mitigasi gempa dilakukan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, selain posisinya sebagai ibukota – lambang negara Indonesia – Jakarta juga kota terpadat di Indonesia dengan jumlah mall atau pusat perbelanjaan terbanyak (sekitar 100) yang menjadi titik “rendevous” publik.

Dengan luas 661 km persegi dan jumlah penduduk sepuluh juta jiwa, Jakarta bertengger di peringkat ke-19 kota di dunia yang memiliki gedung pencakar langit terbanyak, yakni 158 gedung yang sudah dibangun dan 48 bangunan lagi masih pada tahap perencanaan atau konstruksi.

Selain itu, gedung yang berkategori high-rise ( mulai enam lantai dan tinggi sampai 150 meter), 936 bangunan, sedangkan low-rise (di bawah enam lantai) 179 gedung, satu monumen dan dua menara telekomunikasi.

Lima penvakar langit tertinggi di Jakarta yakni Gama Tower (289 meter) disusul Menara Astra (270 meter), Gedung Kementerian Keuangan (264 meter), Wisma BNI 46 ( 262 meter) dan Sahid Sudirman Center (258 meter).

Selain gedung-gedung pencakar langit yang sebgian besar berfungsi sebagai perkantoran, sebagian lagi hotel atau hunian, mall-mall yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta juga menjadi pusat konsentrasi massa, bahkan 15 mall tercatat paling tidak dikunjungi 50.000 orang setiap harinya.

Pertanyaan muncul, mulai dari sudah memadaikah peralatan pendetaksi tsunami yang dimiliki, sudah disiapkan dan kemudian sudah disosialisasikan kah jalur-jalur evakuasi, sudah cukup kah peralatan untuk penanggulangan gempa terutama untuk mengevakuasi korban dari gedung-gedung pencakar langit?

Sudahkah dilakukan simulasi bencana secara rutin? Bagaimana pula masyarakatnya, apakah mereka proaktif berpartisipasi dalam simulasi-simulasi yang dilakukan. Bagaimana pula pengetahuan dan informasi tentang bencana pada siswa-iswa sekolah,apakah sudah dilakukan?

Begitu pula cekaknya anggaran yang dialokasikan bagi mitigasi dan penanggulangan bencana, baik dalam APBN maupun APBD di daerah-daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi dan Humas BNPB Sutopo Siswo Nugroho mengungkapkan, APBN dalam lima tahun terakhir ini hanya mengalokasikan Rp4 triliun per tahun dari Rp 15 triliun anggaran penanggulangan bencana yang diperlukan.

Di daerah lebih parah lagi, rata-rata hanya mengalokasikan sekitar 0.002 persen dari APBD untuk penanggulangan bencana, padahal di Indonesia rata-rata terjadi sekitar 2.300 kali bencana setiap tahun berupa banjir, longsor, kebakaran hutan, tsunami dan gunung meletus.

Belum lagi terkait UU NO. 24 dan UU No. 26 Tahun 2007 masing-masing tentang Penanggulangan Bencana dan Penataan Tata Ruang dimana sulit dijalankan karena tidak disebutkan pasal terkait sanksi bagi penyelenggara negara yang lalai, sehingga membuat undang-undang tersebut mandul. Khusus mengenai UU NO. 26, belum ada aturan detil terkait pengamanan kawasan sempadan pantai dan sungai yang merupakan kawasan rawan bencana.

Wilayah Jakarta (dulu Batavia) tercatat pernah diguncang gempa akibat erupsi Gunung Salak pada 5 Januari 1669 yang menewaskan 28 warga pada 10 Oktober 1834 yang mengguncang Batavia, Banten, Buitenzorg (Bogor) dan Preanger (Priangan), tidak diketahui jumlah korban.

Tentu kondisi pada abad lalu sangat berbeda, karena penduduk Batavia saat itu mungkin baru ratusan ribu orang, lagipula, belum ada gedung-gedung bertingkat.

Sebelum bencana tiba, ayo segera lakukan mitigasi bencana!

Advertisement