Jual Serum Anti Tetanus Palsu, AF Terancam Penjara 10 Tahun

foto : Ilustrasi

PEKANBARU – Rabu (3/8/2016) malam tersangka penjual serum anti tetanus palsu berinisial AF (38), pemilik apoteh di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Lima Puluh, ditangkap Polresta Pekanbaru.

Tersangka ditangkap setelah Polresta Pekanbaru selesai diperiksa sebagai saksi dan ditemukan bukti yang cukup dalam gelar perkara.

Tersangka melakukan tindak Pidana sesuai Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan Farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu.”

Atas tindakannya AF terancam pidana penjara maksimal 10 Tahun. AF telah terbukti menjual satu box (berisi sepuluh ampul) serum anti tetanus palsu sekira bulan Februari atau Maret 2016 kepada saksi W dengan harga Rp 950.000.

Selain itu, ditemukan juga 10 (sepuluh) vial serum anti bisa ular palsu di dalam kulkas apotek tersangka pada tanggal 23 Juni 2016 oleh petugas BBPOM Pekanbaru.

AF menjadi tersangka ke tiga terkait peredaran serum palsu, setelah sebelumnya dua orang ditahan di Mapolsek Rumbai Pesisir. Demikian dikutip dari Tribunnews.

Advertisement