Juanda Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacara Kecewa

JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis lima bulan pidana penjara kepada terdakwa Juanda atas perkara pengaduan palsu kepada pamannya Andi Tediarjo The.

Hakim menyatakan, Juanda telah terbukti bersalah melanggar melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya, sehingga kehormatan dan nama baiknya tercemar dan merugikan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang,” ujar Hakim Ketua Joni Kondolele di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Majelis hakim menilai, perbuatan Juanda dinilai terbukti melanggar dakwaan pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Andi Tediarjo The, Pieter Ell mengaku kecewa atas vonis hakim yang diberikan terdakwa Juanda.

Menurutnya, vonis hakim terhadap Juanda tidak sepadan atas perbuatannya. Seharusnya, kata Pieter, hukuman yang dijatuhkan untuk Juanda sesuai Pasal 317 yakni 4 tahun penjara.

“Dari pihak korban merasa kurang puas, karena klien kami yang dituduh menggelapkan uang sewa tanah sebesar Rp 8 miliar. Seharusnya maksimal 4 tahun (penjara),” jelas Pieter usai persidangan.

Diketahui, perkara sewa lahan tanah yang dituduhkan Juanda kepada pamannya sudah bebas dan inkrah. Meskipun tanah itu, kata Pieter, milik Andi Tediardjo. Menurutnya, putusan inkrah tersebut harusnya menjadi dasar dan sebagai bukti untuk menghukum maksimal Juanda.

“Padahal tanah itu milik klien kami dan telah ada putusan Mahkamah Agung (MA), klien kami telah bebas,” terangnya.

Pieter menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU terkait langkah hukum selanjutnya apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Seharusnya jangan ragu-ragu untuk menghukum maksimal 4 tahun, klien kami telah bebas sampai tingkat MA. Bahkan sempat dipenjara selama 35 hari, terus ini cuma dikasih (vonis) 5 bulan, enak aja,” ujarnya.

Sementara itu, Juanda melalui kuasa hukumnya, Budiman Baginda Sagala menyatakan akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Budiman, seharunya majelis hakim memvonis bebas klienya, karena Budiman melihat bahwa tuntutan yang diajukan jaksa adalah lemah.

“Ini salah total, beginilah hukum kita, faktanya perkara adalah dari somasi yang diajukan kemudian diadukan ke polisi,” ujar Budiman.

“Karena perkara ini bukan atas dasar vonis pengadilan yang membebaskan korban pelapor,” tutupnya.

Advertisement